Kamis, Maret 13, 2025
BerandaLombokPeringatan Tegas! Dispar NTB Himbau Pengusha Hotel Tak Mainkan Tarif Penginapan Jelang...

Peringatan Tegas! Dispar NTB Himbau Pengusha Hotel Tak Mainkan Tarif Penginapan Jelang MotoGp, Siapkan Tim Satgas Pemantau

PortalLombok.com – Jelang pelaksanaan MotoGp Mandalika Pemerintah Provinsi NTB beri peringatan tegas kepada pegusaha hotel untuk tidak mainkan harga tarif penginapan.

MotoGp Mandalika akan berlangsung pada tanggal 13-15 Oktober 2023, yang tentunya dipastikan berimbas pada penginapan di pulau Lombok yang akan diserbu para wisatawan.

Menanggapi hal ini Dinas Pariwisata NTB peringati pengusaha hotel untuk tidak memainkan tarif penginapan jelang pelaksanaan MotoGp Mandalika.

Pengusaha hotel dihimbau dan diberikan peringatan agar memberikan tarif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelanggaraan usaha jasa dan akomodasi.

Dinas Pariwisata NTB memperingati jangan sampai ada pengusaha hotel memainkan tarif penginapan di luar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022, seperti tahun sebelumnya.

“Makanya kita menghimbau pengusaha Hotel di Lombok melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa akomodasi,” ungkap Jamaluddin Kepala Dinas Pariwista NTB, dikutip dari postingan berita di Instagram @mataraminfo, Jumat 28 Juli 2023.

Baca juga: 80 Persen Laku Terjual, Tiket MotoGp Kelas Premium Grandstand Mandalika Diborong Pembalap Untuk Fans Setianya

Menurut Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin menyebutkan telah menghimbau pengusaha hotel berkali-kali agar tidak memainkan tarif penginapan, dan harus sesuai dengan Pergub Nomor 9 tahun 2022, jangan sampai melebihi dari aturan yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali (pengusha hotel) harus melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022,”

Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022, berisi tentang bbatasan menaikan harga kamar hotel yang telah ditentukan sesuai zonasi masing-masing.

Misalnya untuk zonasi 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikan harga tarif hotel maksimal 3 kali lipat.

Sebagai contohnya misal jika kamar hotel sehargaRp 1 juta, maka maksimal dinaikan Rp 3 juta.

Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili menaikan harga kamar hotel maksimal dua kali lipat, yakni jika harga Rp 1 juta, maka maksimal harga kenaikan Rp 2 juta per kamar.

“Boleh menaikan tarif asalkan sesuai dengan zonasi yang ditetapkan,” ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui berdasarkan pengalaman yang ada pada tahun 2022 tahun lalu, Pemprov NTB tidak ingin permasalahan harga tiket kecolongan kembali.

Pihaknya telah menyiapkan Tim Satgas Pemantau Tarif Hotel, yang akan bertugas untuk memastikan harga kamar hotel naik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Jangan seperti tahun 2022 lalu, kenaikan harga kamar hotel dapat mencapai 10 kali lipat, dan tahun ini menjelang MotoGp Mandalika 2023, jangan sampai ada pengusaha hotel yang menaikan harga hingga 10 kali lipat.

“Ada juga satgas yang memantau kami siapkan, mereka dari unsur pihak kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri seperti PHRI, Astindo, Asita, dan lain-lain untuk memastikan tidak boleh terulang seperti tahun 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat,” terangnya menambahkan.

Baca juga: 300 Komunitas Motor di Kota Mataram Ikut Riding ‘Tri Happy Life’, Perluas Jaringan Provider Tri hingga Pedesaan

Kepala Dinas Pariwisata juga menjelaskan jika Tim Satgas Pemantau Tarif Hotel dibentuk agar tidak ada pengusaha hotel yang nakal, sehingga tidak ada wisatawan yang kapok untuk datang ke Lombok kembali.

Kenaikan harga hotel yang tidak wajar berdampak pada wisatawan yang lebih memilih menginap di hotel yang berada di Bali daripada Lombok karena dirasa lebih murah.***

(PL-01)

Sumber: Instagram.com/@mataraminfo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments