Portallombok – Dugaan penerimaan dana siluman oleh 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik. Namun, dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini dinilai belum tentu dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Analisis hukum yang bertumpu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a, menyebutkan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Dalam kasus ini, muncul dua pertanyaan utama, yakni apakah terdapat mens rea dari ke-15 anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi.
Dari hasil kajian, secara empiris diketahui bahwa ke-15 anggota DPRD NTB tersebut telah mengembalikan dana yang diduga bermasalah kepada aparat penegak hukum secara sukarela. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk itikad baik yang muncul dari kesadaran pribadi.
Secara hukum, itikad baik tersebut dapat diartikan sebagai tidak adanya niat jahat (mens rea). Dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam hukum pidana, hal ini menjadi indikator penting dalam menentukan ada tidaknya unsur kesalahan.
Menanggapi hal tersebut, Guru besar Universitas Mataram ( UNRAM) Prof. Amiruddin S.H., M.Hum menegaskan bahwa pengembalian dana secara sukarela menjadi indikator penting dalam menilai unsur kesalahan.
“Jika seseorang dengan kesadaran sendiri mengembalikan sesuatu yang diduga bermasalah kepada aparat penegak hukum, maka hal itu menunjukkan adanya itikad baik dan menjadi indikasi tidak adanya mens rea atau niat jahat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem hukum pidana modern, unsur niat jahat menjadi kunci utama sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tanpa adanya mens rea, maka sangat sulit untuk menyatakan seseorang bersalah secara pidana, apalagi jika unsur-unsur tindak pidana lainnya juga belum dapat dibuktikan secara jelas,” tambahnya.
Dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nasional, tindakan pengembalian dana secara sukarela tersebut dinilai sebagai dasar bahwa para anggota DPRD tersebut tidak memiliki niat jahat, sehingga secara yuridis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, dari sisi pembuktian unsur tindak pidana, hingga saat ini belum terdapat kepastian bahwa perbuatan para anggota DPRD tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Dengan demikian, kesimpulan sementara dari analisis hukum ini menyebutkan bahwa ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan dana tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena tidak terbukti adanya mens rea sebagai syarat utama dalam sistem hukum pidana.***
Vr




