PortalLombok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) sebagai tersangka dugaan korupsi kasus suap.
Kepala Basarnas tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kasus suap berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023 selama menjabat menjadi Kepala Basarnas.
Kepala basarnas Henry Alfiandi dietapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya yang menjadi perantara dan tiga pimpinan perusahaan pemberi suap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023 malam.
KPK menyebutkan ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).
Baca juga : Dugaan Aliran Dana Ke Parpol, Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Korupsi BTS 4G Jhony G Plate
“HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dari berita pmjnews.com, Jumat 28 Juli 2023.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” tegas Alexander.
Namun menjawab pertanyaan Henry Alfiandi menyangkal uang suap tersebut masuk kantong pribadinya, melainkan untuk menombok uang operasional.
Menurut Henri, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat.
Perwira AU yang memilikipangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
“Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya,” tandasnya menambahkan.
Henry juga berkilah jika proyek yang bermasalah kali ini memiliki output yang bagus.
Sementara itu, KPK menduga Henri Alfiandi selaku Kabasarnas diduga menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Proyek pengadaan barang dan jasa Basarnas sendiri diantaranya pengadaan sejumlah penyelamatan, dari detektor korban di reruntuhan dengan nilai proyek sekitar Rp 9,9 miliar, penyelamatan keselamatan menyelam dengan nilai proyek sekitar Rp 17,4 Miliar, juga kendaraan robot mencari korban dengan nilai proyek sekitar Rp 89,9 miliar.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jhony G Plate Merupakan Proyek Mangkrak, Nilai Proyek 10T Dikorupsi 8,32T
Seperti diketahui Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henry Alfiandi baru 8 hari ditunjuk penggantinya karena akan memasuki masa jabatan pensiun, belum juga melakukan serah terima jabatan sebgai Kepala Basarna, Henry Alfiandi kini justru merubah seragam dinas orangenya menjadi rompi orange.***
(PL-01)
Sumber: pmjnews.com