PortalLombok.com – Bada Penagwasan Pemilu (Bawaslu NTB) dorong Komisi Pemilihan Umum NTB untuk bangun TPS di areal tambang yang selama ini tidak ada.
Hal ini menyusul banyaknya pekerja NTB yang bekerja di areal tambang namun harus kehilangan hak suaranya menyusul tidak adanya TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Bawaslu NTB menegaskan, pentingnya pembangunan TPS di areal tambang, dikarenakan NTB yang sebagian wilayahnya adalah penghasil tambang.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu NTB untuk menghadapi Pemilu tahun 2024, dimana salah satu permasalahan adalah TPS di areal tambang yang belum terlaksanakan.
Baca juga : Sering Alami Masalah, Bawaslu NTB dorong KPU Lakukan Perbaikan Sub Tahapan Coklit dan Rekapitulasi DPS 2024
Hampir stiap tahunnya Bawaslu NTB meminta agar TPS di areal tambang dapat dibuatkan KPU menyusul banyaknya pekerja di NTB yang bekerja di areal tambang namun kehilangan hak suara karena tidak adanya TPS.
Dimana setiap tahun areal tambang di NTB di wilayah sumbawa, sulit terjamah TPS akibat aturan yang tidak memperbolehkan pihak swasta untuk turut membangun TPS dan juga KPU sebagai penyelenggara tidak bisa membuat TPS di areal tambang, sedangkan di areal tersebut ribuan pemilik hak suara membutuhkan wadah untuk menyalurkan hak suaranya.
Sehingga Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) di areal tambang.
Ketua Bawaslu NTB Itratip ,mengungkapkan hal ini menjadi perhatiannya karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu sehingga sangat sulit untuk para pekerja tambang menggunakan hak pilihnya.
Sementara pihak perusahaan tambang menginginkan untuk dibuatkan TPS khusus.
Baca juga : Jangan Sampai Terlewat, Bawaslu NTB Peringatkan KPU Cermati DPS, Berikan 2 Catatan
“Sementara jumlah pemilih di area lokasi tambang khususnya di KSB hingga mencapai sembilan ribu pemilih, yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) berjumlah hanya 4131. Namun sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait dengan kepastian TPS khusus di lokasi tambang,” ungkap Itratip saat menggelar pertemuan dengan media, pada Rabu 26 April 2023.
Sehingga Bawaslu NTB mendorong hal itu untuk diselesaikan di tingkat pusat. Sebab regulasi yang bisa menyelesaikan untuk di KPU di tingkat pusat.
“Nah ini menjadi perhatian serius buat kita, karena kita ingin memastikan betul jangan sampai pekerja tambang itu tidak menggunakan hak politiknya,Karena dalam aturan ditegaskan, barang siapa yang menghalang-halangi orang yang menggunakan hak pilihnya mausk salam kategori ranah tindak pidana. “Jadi ini yang menjadi konsentrasi kita,” tutupnya.***
(RV)