Rabu, April 30, 2025
BerandaLombokSering Alami Masalah, Bawaslu NTB dorong KPU Lakukan Perbaikan Sub Tahapan Coklit...

Sering Alami Masalah, Bawaslu NTB dorong KPU Lakukan Perbaikan Sub Tahapan Coklit dan Rekapitulasi DPS 2024

PortalLombok.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu NTB) dorong Komisi Pemilihan Umum (KPU NTB) lakukan perbaikan rekapitulasi DPS 2024 (Daftar Pemilih Sementara) pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024.

Hal ini diminta pasalnya dalam tahapan Coklit seringkali ada kesalahan yang dilakukan KPU dalam rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024.

Hal ini alan berimbas pada data pemilih yang kerap disalahgunakan dalam Pemilu, jika tidak sesuai saat tahapan coklit oleh KPU NTB.

Hal ini yang menjadi pemicu Bawaslu NTB terus mengingatkan agar KPU NTB lebih teliti dalam perbaikan Coklit untuk Pemilu tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu NTB) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU NTB) untuk melakukan perbaikan terhadap sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat Kabupaten/Kota serta pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi NTB.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu NTB hingga kini, beberapa rekomendasi perbaikan terhadap KPU NTB. Dan berharap juga KPU mengingatkan jajaran tingkat kabupaten/kota terhadap masukan yang di berikan.

Selain itu, Bawaslu NTB juga berharap agar  KPU Provinsi NTB dapat membuka akses data dan memperkuat koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu untuk memudahkan proses pengawasan dan pemberian saran perbaikan, guna memastikan kualitas dan akurasi data pemilih pemilu tahun 2024, mengingat hal ini berpotensi menyulitkan jajaran KPU tingkat kabupaten kota melakukan pemuktahiran data pemilih.

Baca juga : Jangan Sampai Terlewat, Bawaslu NTB Peringatkan KPU Cermati DPS, Berikan 2 Catatan

Bawaslu juga meminta KPU Provinsi NTB agar dapat mengingatkan jajaran dibawahnya, untuk tidak melakukan perubahan data hasil pemutakhiran (BA) diluar mekanisme pleno, untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penyusunan dan penetapan hasil pemutakhiran data pemilih.

“Kami juga berharap agar KPU Provinsi NTB dapat melakukan kajian dan pencermatan kembali atas pemilih tidak dikenali yang dijadikan pemilih oleh jajaran KPU,” unngkap Itratif, dalam pertemuan dengan awak media, pada Rabu, 26 April 2023.

Baca juga : Jalani Safari Ramadhan Perdana, Gubernur NTB Ingatkan Tentang Pemilu 2024, ‘Pilih Caleg Yang Miliki Integritas’

“Pemilih ini rentan menimbulkan masalah dan berpotensi disalahgunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. KPU diharapkan tidak hanya memastikan aspek administratif (dejure), tapi juga mempertimbangkan sisi faktual (de facto),” tambahnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments