Kamis, November 21, 2024
BerandaNasionalKabar Bahagia! Presiden Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan TNI/Polri, Berikut Rinciannya

Kabar Bahagia! Presiden Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan TNI/Polri, Berikut Rinciannya

PortalLombok.com – Presiden Jokowi resmi naikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji.

Peraturan Pemerintah tersebut beriasi tentang kenaikan gaji yang akan diperuntukkan bagi ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri.

Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang telah diundangkan pada 26 Januari 2024.

Dokumen salinan ketiganya diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara terpantau pada Selasa, 29 Januari 2024.

Baca juga : Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu Serentak 2024, Kesbangpol NTB Gencar Sosialisasi

Dikutip PortalLombok.com dalam laman instagram @mataraminfo, Kamis 1 Februari 2024 tentang peraturan gaji untuk ASN, angota TNI/Polri.

Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.

Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengenai penyesuaian gaji ASN diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI/Polri.

Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

Untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300. Tertinggi Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

Baca juga : Ketok Palu! THR Dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri Cair, Berikut Jadwal Pencairannya, Dapat Berapa Ya?

Sementara untuk ASN terendah didapat Golongan I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.***

(PL-01)

Sumber : Instagram.com/@mataraminfo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments