Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaLainnyaDPRD NTB Setuju APBD NTB Tahun Anggaran 2026 Di Tetapkan Menjadi Peraturan...

DPRD NTB Setuju APBD NTB Tahun Anggaran 2026 Di Tetapkan Menjadi Peraturan Daerah

Portallombok – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat 18 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB disampaikan H. Didi Sumardi, sementara Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda disampaikan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta prioritas pembangunan hingga akhir tahun.

Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Banggar membahas 30 isu. Sebanyak 18 isu telah mendapatkan jawaban dari Gubernur NTB, sedangkan 12 isu lainnya dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp5,683 triliun, sedangkan belanja mencapai sekitar Rp6,053 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) direncanakan sekitar Rp431,016 miliar. Sementara itu, pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp61,399 miliar.

Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 66,53 persen.

Didi riadi selaku anggota banngar mengingatkan pemerintah untuk menjaga pendapatan daerah

“Kami ingatkan agar pemerintah daerah menjaga target pendapatan tetap realistis dan menyiapkan langkah antisipasi apabila target penerimaan tidak tercapai”

“ termasuk Belanja wajib serta pelayanan publik juga agar tetap menjadi prioritas agar tidak terdampak tekanan fiskal, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), manajemen risiko, efisiensi belanja, kesiapan pelaksanaan kegiatan, ketepatan sasaran bantuan, serta pengelolaan aset daerah” ucapnya

“Pemerintah juga harus memperhitungkan konsekuensi fiskal jangka menengah, termasuk kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset, tambahan belanja rutin, serta kewajiban yang berlanjut pada 2027” tutup didi.

Vr.46

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments