London Escorts sunderland escorts www.asyabahis.org www.dumanbet.live www.pinbahiscasino.com sekabet.net www.olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com www.asyabahisgo1.com www.dumanbetyenigiris.com www.pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com www.olabahisgo.com www.maltcasino-giris.com www.faffbet.net betforward1.org betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com romabet1.com www.yasbet2.net 1xirani.com www.romabet.top 3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com سایت شرط بندی معتبر betforward
Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaNasionalSimak, Presiden Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2024, Catat Daftarnya

Simak, Presiden Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2024, Catat Daftarnya

PortalLombok.com – Presiden Jokowi sah tetapkan daftar hari libur nasional di tahun 2024 kedepannya.

Presiden Jokowi resmi menetapkan hari libur nasional di tahun 2024, melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada tanggal 29 Januari 2024.

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2024, Presiden Jokowi menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan pada tahun 2024 saat ini.

Selain berisi daftar hari libur, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tersebut juga berisi peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa apabila pada hari libur yang telah ditetapkan ASN diharuskan berkerja, maka berlaku ketentuan-ketentuan tetap bekerja di hari libur.

Baca juga : Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggalnya

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini, dikutip dari website resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id, Kamis 1 Februari 2024.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Baca juga : Catat! Cuti Bersama Maju, Menhub Minta THR Karyawan Dibayar Lebih Cepat Paling Lambat Tanggal 18 April 2023

Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2024 yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yaitu:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  2. Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

***

(PL-01)

Sumber : kemenag.go.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments