Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNasionalLagi Dibanggakan, Ternyata Segini Besar Gaji KPPS, Lengkap Tugas dan Pekerjaannya

Lagi Dibanggakan, Ternyata Segini Besar Gaji KPPS, Lengkap Tugas dan Pekerjaannya

PortalLombok.com – Kelompok Penyelenggara Pemunugatn Suara pemilu 2024 telah dibentuk dan dilantik, dan kini telah menjadi pembiacaraan di media sosial terutama kisaran besar gaji KPPS.

Besar kisaran gaji KPPS kini ramai dibicarakan bahkan bermunculan di media sosial tentang jokes pekerjaan ini, yang dinilai membanggakan, bahkan setara dengan abdi negara.

Seperti diketahui KPPS akan bekerja saat Pemilu 2024 mendatang, yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemungutan suara.

Seperti diketahui gaji KPPS pada tpemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan besaran gaji atau honor yang diterima anggota KPPS tahun ini meningkat 2 kali lipat dari tahun 2019.

Kenaikan gaji KPPS untuk Pemilu 2024, telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, dimana menjelaskan KPPS mendapat masa kerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Selama menjalankan pekerjaan, KPPS akan mendapatkan nominal gaji yang telah ditetapkan KPU atas persetujuan Kementerian Keuangan RI.

baca juga : Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPUD Kota Mataram Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Berikut informasi tentang gaji KPPS untuk Pemilu 2024 beserta serangkaian tugas dan wewenang hingga kode etik yang harus dijalani, dikutip dari website resmi rri.co.id, Kamis 1 Februari 2024.

Gaji KPPS 2024

Petugas KPPS 2024 terbagi menjadi 2 yakni ketua dan anggota. Dilansir dari situs KPU RI, masing-masing petugas KPPS mendapat gaji yang berbeda, ini rinciannya:

1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000

2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Besaran gaji tersebut mengalami kenaikan 2 kali lipat dari Pemilu 2019. Untuk ketua KPPS di tahun 2019 menerima gaji Rp 550.000. Sementara masing-masing anggotanya mendapat bayaran Rp 500.000. Besaran gaji tersebut menyesuaikan tugas dan wewenang yang dijalani.

Tugas Umum Petugas KPPS

Adapun tugas KPPS tercantum dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Setiap petugas KPPS harus menjalankan tugas berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang Petugas KPPS

Terdapat 3 wewenang yang perlu diketahui setiap anggota KPPS ketika menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Tinggal Hitungan Hari, Ini Pesan Ketua DPRD NTB, Pemilu 2024 Harus Damai

Kode Etik Petugas KPPS

Ketika menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara, KPPS memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Berikut ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

1. Asas mandiri dan adil

2. Asas kepastian hukum

3. Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

4. Asas kepentingan umum

5. Asas proporsionalitas

6. Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

7. Asas tertib

Demikian informasi tentang gaji KPPS 2024 beserta penjelasan tentang tugas hingga kode etik yang harus dijalani.***

(PL-01)

Sumber : rri.co.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments