Jumat, November 22, 2024
BerandaLombokTegas! Penanganan Pelanggaran Tindak Pemilu, Bawaslu Lakukan Dari Pusat hingga Daerah, Bentuk...

Tegas! Penanganan Pelanggaran Tindak Pemilu, Bawaslu Lakukan Dari Pusat hingga Daerah, Bentuk Sentra Gakkumdu

PortalLombok.com – Bawaslu NTB akan melakukan penanganan Pelanggaran tindak Pemilu di mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Penindakan itu diberikan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku sehingga persoalan kepemiliuan ditangani dengan seadil-adilnya.

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, tentunya mulai bermunculan beragam jenis pelanggaran dalam persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini menjadi atensi Bawaslu NTB untuk tetap melakukan pengawasan demi meminimalisir pelanggaran, termasuk dalam penanganan pelanggaran yang terjadi dalam persiapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu NTB Itratif menegaskan, dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pindana pemilu sudah membentuk sentra Gakkumdu.

Baca juga : Tangkis Isu Hoax! Bawaslu NTB Gencar Lakukan Sosialisasi, ‘Masyarakat Harus Tahu Hak Politik dan Kewajibannya’

Setiap tindakan yang mengarah kepada tindak pidana pemilu lanjutnya, akan ditangani secara baik oleh bawaslu melalui sentra Gakkumdu.

“Jadi setiap isu yang mengarah pada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu maka pembahasannya, kajiannya itu dilakukan di sentra gakkumdu. Nanti sentra gakkumdu yang akan menilai apakah itu masuk tindak pidana pemilu atau tidak,” ungkap Itratif ketua Bawaslu NTB.

Ia menjelaskan bahwa secara esensial dalam memaksimalkan penanganan kepemiluan tidak lepas dari partisipasi publik.

Masyarakat dalam hal ini berani melaporkan ke pengawas pemilu ataupun ke KPU jika menemukan adanya indikasi pelanggaran kepemiluan.

Baca juga : Pemilih Di Daerah Tambang Sering Tidak Terjamah, Bawaslu NTB Minta TPS Di Areal Tambang Dibuat

“Laporan yang ada secepatnya akan ditindaklanjuti untuk diproses guna mengetahui secara detail bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum ataupun tidak,” ungkapnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments