PortalLombok.com –Â Setelah pembahasan yang cukup panjang, akhirnya sah DPRD NTB setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda APBD Tahun anggaran 2024) menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Persetujuan DPRD NTB atas Raperda APBD Tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2024, yang dibacakan pada gelaran rapat sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB Â di Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis 30 November malam.
Penyusunan APBD merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan segala bentuk usaha perbaikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyebutkan bahwa penyusunan anggara dibuat dengan berdasarkan atas isu strategis nasional mulai dari percepatan penurunan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan peningkatan produktivitas daerah.
Baca juga :Â Dinggap Ilegal dan Tidak Berikan Kontribusi, DPRD NTB Dituntut Tutup Operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara
“Langkah ini diambil untuk memastikan Pemerintah Daerah terus mendukung isu strategis nasional, yaitu percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan produktivitas daerah,” jelas Miq Gite, sapaan akrab PJ Gubernur NTB pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB terhadap Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang APBD tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB, pada Kamis 30 November 2023 malam.
Miq Gite berharap agar Provinsi NTB akan terus eksis sebagai daerah yang mampu memfasilitasi penyelenggaraan perhelatan Nasional dan Internasional.
“Kita akan terus mengupayakan agar segala event di tanah Bumi Gora ini, kemudian akan memberikan dampak positif terutama bagi meningkatnya aktivitas perekonomian yang dapat berdampak pada meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Miq Gite menambahkan bawa memastikan bahwa segala proses yang diupayakan bersama akan berjalan seimbang, antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia.
“Segala proses yang telah dilalui ini, menyadarkan kita semua, bahwa tugas untuk memastikan keberhasilan pembangunan di NTB bukanlah kerja individu, cita cita luhur ini tidak akan mampu tercapai tanpa dukungan kerjasama yang positif dari segala pihak baik eksekutif, legislatif, dan segenap perangkat dan masyarakat di tanah NTB yang kita cintai,” ujarnya.
Sekretaris Dewan DPRD Provinsi NTB, Drs. H. Surya Bahari, M.Pd menyampaikan, DPRD Provinsi NTB memutuskan menyetujui rancangan peraturan daerah Provinsi NTB tentang anggaran pendapatan dan belanja Provinsi NTB tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah mendapakan evaluasi dari menteri dalam negeri.
Baca juga :Â IPM Rendah, Komisi V DPRD NTB Dorong Pj Gubernur Evaluasi Program Aspek Pendidikan
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi NTB tahun anggaran 2024 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya, dalam sidang paripurna.***
(RV)