PortalLombok.com – Mantan Bupati Lombok Barat tahun 2009-2015 Zaini Arony terancam batal dalam pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah NTB (DPD NTB) pada Pemilu tahun 2024.
Hal ini menyusul berdasarkan perubahan pertauran KPU terhadap mantan narapidana, sebagai calon anggota DPD RI Perwakilan NTB dalam Pemilu tahun 2024.
Seperti diketahui mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pernah terlibat dalam kasus pidana korupsi, yang menyebabkan dirinya dipenjara kurang lebih selama 7 tahun.
Berdasarkan riwayatnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi, membuat Zaini Arony terancam gagal dalam pencalonan dirinya mencadi DPD RI perwakilan provinsi NTB berdasarkan perubahan peraturan KPU.
Baca juga : Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten: Menakar Harapan Stakeholder dan Kebijakan KPU
Zaini Arony di ketahui telah melakukan pendaftaran bakal calon DPD RI Perwakilan NTB dan mengikuti seleksi yang di lakukan KPU NTB dengan syarat minimal 2000 dukungan yang telah dirinya penuhi sehingga menjadi satu dari 24 bakal calon DPD RI Perwakilan NTB yang lolos seleksi.
Namun ternyata hal ini belum menjadi penentu dirinya untuk lolos menjadi calon DPD RI Perwakilan NTB yang akan bersaing pada pemilu 2024.
Hak ini berdasarkan penjelasan perubahan peraturan KPU yang telah di terima KPU NTB dimana ada masa jeda waktu untun mantan narapidana saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPD RI.
“Di dalam PKPU 11 berkaitan dengan pencalonan DPD, ada perubahan krusial dengan persyaratan calon DPD, untuk di pasal 15, ada masa jeda waktu bagi mantan terpidana” ucap Agus Hilman selaku ketua divisi sosdiklik,parmas dan SDM KPU NTB, dalam keterangan persnya, ditulis pada 20 April 2023.
“Perubahan ini sekitar bulan februari, mahkamah konstitusi memutuskan PU 12, berkaitan adanya permohonan yudisial dan berlaku pasal 240 di berlakukan juga pada pasal 182 atau pada DPD,” tambahnya.
Menurut Agus Hilman menjelaskan perubahan peraturan KPU yang akan memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
“Pada 17 April terbit Perubahan pada PKPU 11 guba menindaklanjuti keputusan MK PU 12 tersebut, yang dimana memberikan limitasi batasan waktu jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mwncalonkan diri di DPD” tutupnya.
Meskipun Zaini Arony lolos dalam tahap bakal calon DPD NTB pada seleksi yang telah berjalan sejak Desember 2022 namun dengan terbutnya peraturan baru dari KPU, di saat pendafataran calon DPD RI Perwakilan NTB pada bulan Mei 2023, Zaini Arony terancam tereleminasi oleh KPU sebagai pelaksana, sesuai dengan aturan yang telah berlaku.***
(RV)