Rabu, Maret 12, 2025
BerandaLombokJangan Sampai Terlewat, Bawaslu NTB Peringatkan KPU Cermati DPS, Berikan 2 Catatan

Jangan Sampai Terlewat, Bawaslu NTB Peringatkan KPU Cermati DPS, Berikan 2 Catatan

PortalLombok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu NTB) peringati Komisi Pemilihan Umum (KPU NTB) lebih cermat dalam pencoklitan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Bawaslu NTB ingatkan KPU NTB dan jajaran lainnya agar tidak ada DPS yang terlewatkan atau ganda dalam Pemilihan Umum mendatang.

Peringatan ini diperuntukan bagi seluruh jajaran KPU NTB dari tingkat Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan DPS.

Pengawasan dan pencoklitan DPS diminta agar dilakukan secara dinamis agar tidak terjadi pemiluh ganda dan terlewat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu NTB memberikan masukan kepada KPU berkenaan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan.

Baca juga: Hati-Hati! Simak 3 Cara Mengamati Gerhana Matahari Hibrida Agar Aman Dan Tidak Merusak Mata

Masuk secara berjenjang pun dilakukan disemua tingkatan seperti Panwas kepada PPK dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu NTB Itratif menyatakan bahwa pada proses pengawasan pencoklitan masukan disampaikan ke jajaran KPU diseluruh tingkatan.

Bahkan dipleno pada tingkat provinsi juga memberikan beberapa catatan penting berkenaan dengan DPS agar diatensi oleh KPU NTB.

“KPU NTB agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk mematuhi prosedur pentahapan pencoklitan yang berlaku,” ungkap Itratif dalam siaran persnya, Kamis 20 April 2023.

Selain itu Itratif juga memperingati agar para PPK tidak melakukan perubahan data diluar data pleno.

“Kemudian tidak melakukan perubahan data diluar data pleno seperti kasus di Kabupaten Lombok Timur yang dinamika plenonya cukup dinamis,” ujarnya.

Bawaslu Lombok Timur dalam hal ini lanjutnya, harus all out untuk menyikapi hasil pleno ditingkat PPK ternyata tidak dibacakan pada saat pleno di kabupaten/kota.

Terkait hal ini Bawaslu NTB telah meminta KPU NTB untuk melakukan pleno lanjutan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.

“Dan Alhamdulillah temen-temen KPU NTB menindaklanjuti itu sehingga pada saat pleno di tingkat provinsi itu bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Itratif, catatan lain yang disampaikan kepada KPU NTB terkait DPS Pemilu Serentak 2024 yakni isu pemilih di daerah tambang.

Pada lokasi tambang ini dari pemilu ke pemilu atau pemilihan ke pemilihan itu menjadi sorotan, selalu ada tarik ulur antara penyelenggara dengan pihak perusahaan berkenaan bagaimana cara pekerja tambang menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu Bawaslu NTB sangat memberikan perhatian secara serius terkait dengan pemilih-pemilih yang ada di lingkar tambang.

“Berdasarkan data yang kita sampaikan ada potensi pemilih dilingkar tambang sebanyak 900.000. Tapi berdasarkan data yang baru berhasil di coklit sekitar 4 ribu 3 ratus lebih. Berarti masih ada sekitar 5 ribuan yang belum tercoklit,” imbuhnya.

Hal ini tentunya harus dicari faktor atau penyebab sehingga masih ada yang belum dicoklit.

Apakah 5 ribuan ini pekerja diluar tambang ataukah pekerja yang berasal dari luar daerah yang KTP atau identitasnya tidak berdomisili di lingkar tambang.

Selain itu bisa juga terjadi karena ada kendala pada saat proses pencoklitan yang bersangkutan tidak ada ditempat.

“Tapi kami ingin memastikan hak-hak politik para pekerja itu pada saat hari H pencoblosan nanti itu bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Baca juga: Stok Pangan Harus Aman dan Terkendali Jelang Lebaran, DPRD NTB Minta Pemerintah Tetap Pantau

Sementara itu Divisi Hukum KPU NTB Yan Marli menegaskan bahwa KPU NTB berkomitmen untuk turun ke PT Amman di Sumbawa Barat guna memfasilitasi KPU Kabupaten Sumbawa Barat agar permasalahan ini menjadi tuntas.

Sehingga tidak lagi ada komplain, suara dari masyarakat atau warga pemilih belum terdaftar dalam daftar pemilih dan belum ada TPS nya.

“Jadi kami pastikan bahwa ini akan kami selesaikan setelah Lebaran. Kami KPU provinsi akan turun kesana yakni lingkar tambang,” tuturnya

Yan Marli mengaku bahwa berbagai macam upaya sudah dilakukan KPU KSB namun masih terkendala birokrasi dan lain sebagainya sehingga pada saat penetapan DPS belum terakomodir.

Akan tetapi itu dipastikan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) itu akan dimasukkan.

Jika nanti masih ada sisanya maka akan dimasukkan dalam DPSHP akhir.

Baca juga: Masih Nunggak! Disnakeswan Belum Lunasi Hutang 10 Miliar, Komisi Dua DPRD NTB Minta Penjelasan

“Masih ada dua tahapan yang akan dilalui untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments