PortalLombok.com – Mengejutkan publik Ketua Komisi Pemberantasan Korupssi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, diduga lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Eks Mentan Syahril Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi jual beli jabatan lingkup Kementerian Pertanian dengan total jumlah uang Rp 13,9 miliar.
Seperti berbalik kini ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahril Yasin Limpo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konfresni pers yang digelar pada Rabu 22 November 2023 malam di kantor Mapolda Metro Jaya.
Dalam gelaran perkara tersebut Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Firli Bahuri yang kini tengah menjabat sebagai ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, dikutip dari website resmi PMJNEWS.com, Kamis 23 November 2023.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.
Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga : Terima Suap Rp 8,6 Miliar, KPK Tetapkan Walikota Bima Muhammad Luthfi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan.
Barang bukti lain yang disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Baca juga : Dugaan Aliran Dana Ke Parpol, Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Korupsi BTS 4G Jhony G Plate
KPK juga melakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care traveloka.***
(PL-01)
Sumber: PMJNEWS.com