Jumat, Desember 27, 2024
BerandaLainnyaJadi Tersangka Kasus Korupsi, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

PortalLombok.com –Ketua KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Surya Yasin Limpo, terancam hukuman pidana seumur hidup.

Ketua KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan dua kali oleh Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mendapatkan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penaganan kasus korupsi lingkup Kementerian Pertanian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu Malam 22 November 2023, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

Baca juga : Gag Bahaya Tah? Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kronologinya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, dikutip dari website resmi PMJNews.com, Kamis 23 November 2023.

Selain penerapan Pasal tersebut, Ade Safri juga melanjutkan, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ucapnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Baca juga : Terima Suap Rp 8,6 Miliar, KPK Tetapkan Walikota Bima Muhammad Luthfi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.***

(PL-01)

Sumber : PMJNEWS.com

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments