Jumat, Desember 27, 2024
BerandaNasionalBulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas, Minimal Penuhi 32,5 Jam Dalam Seminggu,...

Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas, Minimal Penuhi 32,5 Jam Dalam Seminggu, Bisa Pulang Siang

PortalLombok.com – Selama bulan Ramdhan 1444 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) alami pemangkasan.

Pemerintah Indonesia tetapkan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, ASN hanya diminta untuk memenuhi jam kerja minimal 32,5 jam dalam waktu satu minggu.

Hal ini dikarenakan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah kondisi tidak seprima biasanya karena harus menjalankan ibadah puasa yakni menahan haus dan lapar.

Jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 Hijriah minimal memenuhi jam kerja 32.5 jam selama seminggu, hal ini sesuai dengan jam kerja ASN di masing-masing daerah entah itu 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini telah tertuang dalam Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) , nomor 06 tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkup instasi pemerintahan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, aturan jam kerja ASN telah di rincikan dan juga jam pulang mereka untuk terpenuhi nya 32.5 jam dalam 5 hari kerja ataupun 6 hari kerja berdasarkan daerah masing masing.

Baca juga : Kamu Harus Tahu! Pemerintah Uni Emirate Arab Buat Aturan Baru Saat Bulan Ramadhan, Dilarang Tolak Ajakan Bukber

Jam kerja ASN bagi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, untuk hari senin hingga kamis memberlakukan jam masuk pukul 08.00 pagi dan pulang pada pukul 15.00 siang, selanjutnya jam istirahan pada pukul 12.00 hingga 12.30 siang.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dari pukul 8.00 pagi hingga 15.30 sore, untuk istirahat dari pukul 11.30 siang hingga 12.30 siang.

Sementara itu untuk jam kerja ASN bagi Pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, sebagai berikut yakni untuk hari Senin hingga hari Kamis dan Sabtu, para ASN akan masuk dari pukul 8.00 pagi hingga pukul 14.00 siang, untuk jam istirahanya dari pukul 12.00 siang hingga 12.30 siang.

Sedangkan untuk hari jumat, jam masuk ASN dari pukul 8.00 pagi hingga 14.00 siang dan untuk istirahat siang dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca juga : Hari Pertama Puasa Ramadhan, Lagu Siti Fatimah Kembali Dinyanyikan Hingga Viral di Tiktok, Berikut Lirik Lengkapnya

Penerapan jam kerja ASN ini berlaku selama bulan ramadhan 1444 hijriah berdasarkan waktu di daerah masing masing.

Hal ini diterapkan sebagai kebijakan Pemerintah agar para ASN bisa sampai rumah tepat saat jam berbuka puasa agar lebih nikmat untuk berbuka bersama keluarga.***

(REI-02)

Sumber: Instagram.com/@luarbioskop

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments