Rabu, Maret 12, 2025
BerandaLombokDPRD NTBUsulkan Raperda Ketenagakerjaan, DPRD NTB Singgung Masalah Tenaga Kerja di NTB, 'Belum...

Usulkan Raperda Ketenagakerjaan, DPRD NTB Singgung Masalah Tenaga Kerja di NTB, ‘Belum Punya Pondasi’

PortalLombok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat usulkan 4 buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) salah satunya adalah Raperda Ketenagakerjaan.

Raperda Ketenagakerjaan menjadi salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan DPRD NTB mengingat permasalahan tenaga kerja NTB yang masih belum terselesaikan.

Hal ini menjadi dasar DPRD NTB mengusulkan Raperda Ketenagakerjaan karena saat ini dirasa belum ada aturan atau pondasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus didapatkan para tenaga kerja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) NTB Akhdiansyah dalam wawancara bersama wartawan, yang menyebutkan bahwa saat ini di Nusa Tenggara Barat belum ada pondasi atau perangkat yang mengatur ketenagakerjaan.

Baca juga : Tindak Lanjut Raperda Prakarsa Gubernur NTB, DPRD NTB Gelar Paripurna Bentuk Pansus

“Kita belum punya regulasinya, pondasinya, selama ini hanya mengacu pada Undang Undang atau Peraturan Menteri” ungkap Akhdiyat dalam wawancaranya, Jumat 7 Juni 2024.

Akhdiyat yang kerap disapa Guru Toi ini juga menjelaskan bahwa poin penting yang akan  termuat di rancangan peraturan daerah tersebut adalah mempertegas terkait dengan pengakuan terhadap ketenagakerjaan secara keseluruhan.

“Yang paling penting yaitu soal eksistensi, tentu jika bicara soal eksistensi maka akan berbicara tentang hak dan kewajiban,” jelasnya menambahkan.

Menurut Akhdiyat yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD NTB ini juga menjelaskan bahwa saat ini persoalan yang sering muncul perihal ketenagakerjaan misalnya terkait dengan masalah gaji, pola kerja, beban kerja dan yang lainnya, harus diatur dengan baik, agar para pekerja mendapat akses secara jelas terkait dengan semua hak-hak mereka.

“Hal-hal ini harus diatur dengan bagus sesuai dengan undang undang, agar jelas bagi para pekerja dalam menjalankan hak dan kewajibannya, begitu juga bagi para pemberi kerja juga bisa melaksanakan kredit kerja itu sesuai dengan standar atau aturan yang ada,” tambahnya.

Guru Toi sapaan akrab AKhdiyat juga menyebutkan contoh kasus seperti halnya pekerja Outsourcing yang telah bekerja dalam jangka waktu lama bertahun-tahun tidak menerima hak dari si pemberi kerja, yang sering terjadi adalah tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi Akhdiyat masalah seperti ini secara eksplisit akan diatur dalam pasal demi pasal di Raperda Ketenagakerjaan tersebut.

“Karena hal-hal seperti ini yang selalu menjadi sorotan, sementara regulasi di NTB kan belum ada, sehingga harus dieksplisitkan dalam perlindungan tenaga kerja kita di NTB, ini harus lebih kuat,” jelas politisi PKB tersebut.

Raperda Ketenagakerjaan ini akan didorong oleh Bapemperda DPRD NTB, agar dapat dibahas untuk tahap selanjutnya, yang nanti yang akan membuka ruang diskusi dengan stakeholder terkait.

Baca juga : Beri Kritik dan Saran pada Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045, Ini Jawaban PJ Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB

DPRD NTB akan memastikan bahwa Raperda Ketenagakerjaan ini akan disusun dengan sebaik mungkin. Meski masa bakti anggota DPRD NTB periode 2019-2024 akan segera berakhir.***

(RV46)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments