Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Selasa, September 17, 2024
BerandaLombokDPRD NTBIndikasi Ikut Pilkada 2024, DPRD NTB Peringati PJ Gubernur Segera Tentukan Sikap,...

Indikasi Ikut Pilkada 2024, DPRD NTB Peringati PJ Gubernur Segera Tentukan Sikap, ‘Taati SE Mendagri’

PortalLombok.com – DPRD NTB ingatkan PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi untuk segera menentukan sikap terkait karir politiknya, yang dikabarkan akan mengikuti kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024.

Lalu Gita Ariadi kini menjabat sebagai PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat yang kini digadang-gadang menjadi salah satu kandidat dalam Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB.

Seperti diketahui dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak wajib mengajukan pengunduran diri dalam jangka waktu 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.

Isu pencalonan diri Lalu Gita Ariadi dalam Pilkada serentak 2024 menjadi sorotan DPRD NTB, pasalnya hal ini tentunya akan berimbas pada kinerja kepemimpinannya sebagai penjabat Gubernur Nusa Tenggara barat saat ini.

Sorotan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD  NTB, Nauvar Furqoni Farinduan saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin, 10 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa banyak kekahwatiran jika PJ Gubernur tidak segera mundur, jika ingin mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara.

“Ya salah satunya indikasinya, menjadi salah satu yang ditakuti, karena overlaping kepentingan ini, satu sisi beliau masih menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur, satu sisi beliau juga sedang berikhtiar kan, berjuang di Provinsi, makanya untuk menghindari hal-hal seperti itulah,” ungkap Nauvar Furqoni Farinduan, dalam wawancaranya, Senin 10 Juni 2024.

Baca juga : Beri Kritik dan Saran pada Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045, Ini Jawaban PJ Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB

Farin juga menyebutkan, jangan sampai posisi saat ini dapat mengahambat karir politik Lalu Gita Ariadi jika ingin serius maju untuk ikut kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Ini dapat menjadi catatan jangan sampai malah menghambat karir politik beliau jika ingin benar-benar serius berniat maju di Pilkada,” tambah Farin.

Wakil Ketua DPRD NTB yang juga politisi partai Gerindra tersebut juga menyebutkan bahwa harus segera menetapkan sikap dan langkah, segera memilih jika serius untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

“Ya harus memilih dan segera memilih karena bagaimanapun juga beliau ini adalah komandan tertinggi di daerah kan, banyak kebutuhan-kebutuhan daerah yang membutuhkan waktu dan komitmen beliau untuk daerah,” jelas Farin.

Bagi Farin harus ada sikap yang diambil PJ Gubernur karena akan banyak indikasi yang berpengaruh jika tidak segera mengambil keputusan mundur jika telah serius untuk maju Pilkada serentak pada Pemilu 2024.

“Ya sangat banyak sekali selama tidak ada sikap konkret dari pak PJ sendiri, maka ini akan dapat menelantarkan salah satunya, mungkin daerah atau mungkin disatu sisi karir masa depan politik beliau,” ungkap Politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB.

Bagi Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, isu PJ Gubernur maju Pilkada telah menjadi pembahasan internal, dan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang mengharuskan Penjabat Kepala Daerah mundur sebelum 40 hari pendaftaran ke KPU.

“Kalau kami kepentingannya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, kita akan proses sebelum 40 hari itu, ini harapan personal saja, supaya pak PJ segera menentukan sikap supaya tidak terjadi hal-hal yang inilah,” tambah Farin.

Baca juga : Beri Kritik dan Saran pada Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045, Ini Jawaban PJ Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 yang mengatur bahwa penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara tahapan Pendaftaran Pasangan Calon kepala daerah ke KPU dijadwalkan pada tanggal 27 -29 Agustus 2024. Artinya Pj Gubernur NTB paling lambat harus mundur pada tanggal 16 Juli mendatang.

Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi digadang-gadang akan mengikuti kontestasi Pilkada Gubernur NTB yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, sejumlah partai politik yang telah didaftar Lalu Gita Ariadi antara lain Partai Nasdem, Partai Demokrat, PPP, PAN, dan bahkan Partai Golkar telah memberikan surat tugas.***

(RV46)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments