Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaLombokDPRD NTBTerkesan Alot, Paripurna DPRD NTB Putuskan Tunda Pembahasan 7 Buah Raperda, Ini...

Terkesan Alot, Paripurna DPRD NTB Putuskan Tunda Pembahasan 7 Buah Raperda, Ini Alasannya

PortalLombok.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB (DPRD NTB) putuskan tunda pembahasan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tujuh buah Raperda tersebut terdiri dari satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan enam buah Raperda prakarsa DPRD NTB.

Putusan ini diambil berdasarkan pada saat pelaksanaan paripurna yang digelar pada Senin, 9 Oktober 2023, dari 9 fraksi hanya 4 fraksi DPRD NTB yang menyetujui 7 buah Raperda untuk dibahas selanjutnya.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyimpulkan 5 fraksi lainnya hanya menyetujui tiga buah Raperda yang untuk dibahas dalam pansus atau tingkat selanjutnya, dan empat Raperda lainnya ditunda pembahasannya.

Baca juga : DPRD NTB Sahkan Raperda Prakarsa Gubernur Untuk Dibahas, Tentang Apa?

Terkesan alot dalam menyetujui 7 buah Raperda untuk dibahas pada tingkat selanjutnya membuat pimpinan memutuskan adanya penundaan dalam pembahasan Raperda prakarsa Gubernur dan DPRD NTB tersebut.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dalam pelaksanaan sidang paripurna memutuskan untuk menunda pembahasan ke tujuh buah Raperda tersebut, dan untuk dikomunikasikan kembali dengan pimpinan fraksi.

“Karena itu pimpinan, menawarkan untuk ditunda pembahasan tujuh buah Raperda tersebut, untuk dikomunikasikan kembali kepada pimpinan fraksi,” ungkap Isvie Rupaeda di tengah jalannya sidang Paripuran, Senin 9 Oktober 2023.

Baca juga : Resmi! PAW Partai Nasdem, Mahrup SE Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Barat Gantikan…

Seperti diketahui rapat paripurna terkait pembentukan 7 buah Raperda yang terdiri dari satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB dan 6 buah Raperda prakarsa DPRD NTB sebelumnya juga gagal terlaksana.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD NTB, sidang sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada Rabu, 4 Oktober 2023 diundur ke tanggal 9 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut Isvie mengatakan dari sembilan fraksi yang memberikan pandangan umumnya, empat fraksi menyetujui ketujuh Raperda tersebut untuk di bahas menjadi Perda.

Sedangkan, lima fraksi mengusulkan hanya 3 Raperda yang dibahas ketingkat selanjutnya, dan 4 lainnya untuk ditunda pembahasannya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, ada tiga dari enam bunyi Raperda DPRD NTB merupakan Perda yang bersifat Mandatori. Dimana ini menjadi keharusan bagi dewan untuk segera melahirkannya tahun ini.

Kesimpulannya, rapat paripurna kali ini ditetapkan bahwa secara umum hasil rapat paripurna telah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, DPRD NTB Ingatkan Untuk Cerdaskan Pemilih Pemula, ‘Beri Pengetahuan Tentang Politik’

“Insyaallah pembentukan pansus-pansus akan dibahas di paripurna selanjutnya,” ungkapnya Akhdiansyah.

Berikut 6 Raperda Prakarsa DPRD NTB, yakni;

  1. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
  3. Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB
  5. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  6. Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

Adapun 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB yakni;

  1. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments