PortalLombok.com – Para jamaah haji tahun 2023 diprioritaskan berasal dari lansia, sehingga memiliki risiko tinggi seehingga perlu antisipasi dengan tidak memaksakan diri lakukan ibadah-ibadah sunah yang menguras tenaga.
Menjalankan ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang harus dijalankan, bahkan tidak mudah untuk dapat mewujudkan rukun islam yang ke lima ini.
Meskipun dalam Islam beberapa hadist menjelaksan untuk memperioritaskan ibadah, lantas saat mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah haji, kita lupa melihat kondisi diri sendiri untuk terus melakukan ibadah.
Banyak jamaah haji yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan saat berada di tanah suci dengan beribadah siang dan malam tanpa mempedulikan hak-hak dirinya sebagai manusia biasa, namun ingat keteguhan dan sikap istiqamah dalam beribadah jangan sampai menyiksa diri.
Dalam konteks ibadah haji tahun 2023 ini, jamaah haji yang memiliki risiko tinggi seperti lansia, punya riwayat penyakit, atau penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.
Berbagai rukhsah atau keringanan ibadah juga perlu diterapkan untuk mencegah mudarat. Sebab, ketika jamaah lansia atau risti (risiko tinggi) memaksakan diri menunaikan Arbain (shalat fardhu berjamaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjamaah di Masjidil Haram, energi mereka sudah habis sebelum puncak ibadah haji, hal ini justru sangat disayangkan.
Selain itu, jemaah haji juga harus mengukur kemampuan jika diri ini sudah masuk katagori lansia maka ya bebani diri sebagaimana mestinya lansia.
Demikian juga halnya dengan penyandang disabilitas, atau jemaah yang punya riwayat penyakit, perlu diingat bahwa agama tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.
Terkait dengan pelaksaan ibdah haji, berikut ini ada 8 rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji, dilansir dari website kemenag.go.id, Senin 5 Juni 2023.
Satu, ketika jamaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.
Dua, boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sa’i.
Tiga, jika jamaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.​​​​​
Empat, jamaah haji yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).​​​​​​​
Lima, jamaah haji yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.​​​​​​​
Enam, Jamaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).​​​​​​​
Tujuh, Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.​​​​​​​
Delapan, sholat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.
baca juga :m Berusia Satu Abad Lebih, Mbah Harun Jadi Jamah Haji Tertua Indonesia Tahun 2023, Dapat Haji Prioritas
Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.***
(PL-01)
Sumber: Kemenag.go.id