PortalLombok.com – Dampak pelarangan penjualan pakaian bekas impor dari Pemerintah berdampak pada pedagang thrifting di daerah khususnya di kota Mataram NTB.
Pelarangan dan pemusnahan pakaian bekas impor yang dilakukan pemerintah sepertinya berhasil dan berdampak pada penjualan di daerah.
Beberapa dampak telah terjadi khususnya di Pasar Karang Sukun Kota Mataram, yang kini mulai dikeluhkan para pedagang pakaian bekas impor.
Sebelumnya Pemerintah melarang keras penjualan pakaian bekas impor yang dirasa akan mematikan UKM lebih khususnya industri textile dalam negeri.
Pemerintah pun tidak tinggal diam beberapa tindakan telah dilakukan mulai dari pembakaran ratusan bal pakaian bekas impor, pengawasan lebih ketat di pintu masuk bea cukai, hingga pelarangan penjualan melalui e-comerece dan media sosial.
Hal ini dilakukan karena dirasa penjualan pakaian bekas impor telah sangat mengganggu industri textile dalam negeri.
Berikut tiga dampak larangan penjualan pakaian bekas impr pada Pasaran Penjualan di daerah berdasarkan hasil liputan tim liputan PortalLombok.com diantaranya :
Satu, stok barang pakaian bekas impor terhambat dan berkurang
Kebijakan larangan menjual thrifting atau pakaian bekas impor berpengaruh pada stok barang yang datang kepada pedagang di daerah salah satunya di Pasar Karang Sukun Mataram.
Stok yang biasa datang seminggu sekali kini terhambat, bahkan pedagang kebingungan harus mengambil barang dari mana lantaran sulitnya pembelian barang perbal.
Para pedagang di Pasar Karang Sukun mengaku biasa mendatangkan barang dari daerah Jawa dan Batam.
Namun sejak adanya pelarangan kini pengiriman barang ke NTB di persulit bahkan pedagang tidak mendapatkan barang sekitar seminggu kebelakang ini.
Pandi, menjelaskan, kini dirinya hanya membuka bal barang sepatu sisa yang di miliki nya dan untuk stok selanjutnya,tidak tahu harus mengambil atau membeli dimana.
“Ini stok terakhir ,bal terakhir yang saya punya yang saya buka, kalau untuk persediaan stok selanjutnya belum ada, sulit dan mahal” ungkapnya ketika ditanya.
Dua, harga thrifting atau pakaian bekas impor melonjak naik
Dikarenakan stok barang yang berkurang, pedagang di Pasar Karang Sukun Kota Mataram menaikan harga baju per bijinnya karena kelangkaan.
Stok barang yang tak kunjung datang, membuat para pedagang hanya menjual stok yang ada sehingga menaikan harga dari harga biasanya, agar dapat menutupi modal yang telah dikeluarkan.
Salah seorang pembeli bernama Nia mengaku harus mengeluarkan uang lebih dari biasanya untuk membeli baju thrifting atau pakaian bahkan sulit mendapatkan penawaran.
“Mahal sekarang, susah di tawar, kalau dulu dapat 3 seratus? kalau sekarang gak dapat” ucap nia saat memilih milih baru import second di pasar karang sukun.
Harga jual pedagang kini menaikkan harga sesuai dengan barang mereka yang lama dan baru, mengingat harga perbal barang import second yang mereka beli meningkat mahal dan sulit di dapatkan bisa terbilang tidak ada stok barang yang akan datang.
Tiga, daya beli masayarakat terhadap thrifting mulai menurun
Akibat harga yang melonjak lantaran kelangkaan barang, daya belin masyarakat terhadap barang thrifting atau pakaian bekas alami penurunan.
Banyak masyarakat yang membeli pakaian bekas impor karena mencari harga murah dengan kualitas tinggi, namun jika harga melonjak maka daya beli masyarakatpun akan menurun drastis.
Hal ini yang diharapkan Pemerintah sebagai salah satu betuk untuk pengurangan trend fashion yang kini lagi diminati banyak masyarakat Indonesia karena dianggap murah dan memiliki brand internasional.
Sejauh ini berdasarkan informasi yang ada thrifting pakaian bekas impor ternyata merugikan UMKM tekstil, karena 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.
Bahkan pakaian bekas selama ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12-15 persen.***
(REI-02)