PortalLombok.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat terima 10 aduan karyawan swasta belum terima THR.
Batas maksimal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maksimal pada tanggal 18 April 2023 lalu.
Setiap perushaan telah diatensi untuk tepat waktu berikan THR bagi karyawan swasta nya, menjelang hari lebaran 1444 Hijriah, sebelum cuti bersama di mulai.
Namun hingga jelang lebaran yang telah dalam hitungan jari, Disnakertrans NTB masih menerima pengaduan karyawan swasta belum mendapatkan bayaran THR.
Sebelumnya Disnakertrans NTB telah membuka posko aduan sejak bulan ramadhan dan terbuka bagi masyarakat yang merasa perusahaan dan tempatnya bekerja tidak memberikan haknya sebagai pekerja termasuk pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 ini.
Berdasarkan data Disnakertrans NTB jelang lebaran yang tinggal hitungan jari telah menerima 10 Pengaduan dari dari karywan swasta se Nusa Tenggara Barat yang belum menerima pembayaran THR dari Perusahaan tempatnya bekerja.
Dari keseluruhannya total jumlah karyawan swasta yang datang ke Posko aduan sebanyak 21 orang, dimana dalam satu perusahaan terdapat 10 pekerja yang datang untuk mengadukan belum mendapatkan bayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan perusahaan swasta yang belum membayarkan THR karyawannya dominan berada di kota Mataram,dan pulau Sumbawa.
Baca juga : Beri Kesempatan Di Bulan Ramadhan, Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Thrifting, Tapi Ingatkan Untuk…
“Hingga hari ini terdapat total 10 pengaduan terdiri dari 1 kota mataram,sebelihnya di lombok tengah dan sumbawa,” UngkapI Putu Gede Aryadi kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Kamis 20 April 2023.
Bentuk pengaduan adalah belum di bayarkan ya THR Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Menanggapi pengaduan yang ada Disnakertrans NTB menanggapi pengaduan dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota untuk segera menindak lanjuti pengaduan yang diterima.
“Yang di Lombok Tengah, Kepala Disnakertrans Lombok Tengah telah turun langsung mengecek pengaduan dan sudah terbayarkan dan hari ini kepala Disnakertans kota mataram turun langsung ke alamat pengaduan guna melakukan tindakan preventif pertemukan pekerja dengan pemberi pekerja dan mudah mudahan ini cepat selesai” tutup I Putu Gede Aryadi selaku Kepala Dinas.
Pembayaran THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 2023 tentang pengupahan dimana setiap pekereja wajib mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.
Bahkan Kementrian Tenaga Kerja telah mengedarkan dan melakukan pemberitahuan sosialisasi bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, selain itu Disnakertrans NTB juga telah melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja terkait hal ini.***
(RV)