Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNasionalJadi Favorit Trend Fashion Saat Ini, Simak 5 Alasan Pemerintah Resmi Larang...

Jadi Favorit Trend Fashion Saat Ini, Simak 5 Alasan Pemerintah Resmi Larang Usaha Thrifting, Salah Satunya Masalah Kesehatan

PortalLombok.com – Trend Thrifting semakin menjamur di Indonesia, dan bahkan banyak yang menyukai, ternyata miliki hal yang berbahaya.

Trend fashion thrifting atau pakaian bekas impor lagi banyak disukai oleh masyarakat, bahkan kini menjadi favorit, dikarenakan harga yang murah dan memiliki brand ternama.

Usaha thrifting atau pakaian impor bekas makin menjamur dan menjadi usaha yang menjanjikan bagi pelaku usahanya.

Namun ternyata banyak hal yang pada akhirnya pemerintah kini memutuskan untuk bertindak tegas melarang peredaran pakaian bekas impor atu thrifting di Indonesia meskipun banyak disukai masyarakat.

Pemerintah mulai tindak tegas menindak pelaku usaha pakaian bekas impor yang dianggap sebagian besar adalah ilegal.

Ternyata ada beberapa alasan pemerintah kini melarang tega para pelaku usaha thrifing atau pakaian bekas impor di Indonesia yang kini semakin meningkat dan tidak terkendali.

Berikut 4 alasan Pemerintah semakin tegas dan resmi larang usaha thrifting, dilansir dari berbagai sumber, Selasa, 22 Maret 2023. 

Baca juga : Solusinya Apa? Sudah Dimusnahkan, Kini Pemerintah Juga Bakal Larang Penjualan Thrifting Impor Di e-commerce dan Sosmed

Satu alasan lingkungan 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2019 jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia mencapai 392 ton.  

Tentunya dalam sebuah usaha tidak semua pakaian bekas impor tersebut laku terjual, dan sisa baju bekas  tersebut yang terbuang dan hanya menambah sampah pakain yang  meninggalkan jejak karbon. 

Dua masalah kesehatan

THrifting merupakan pakaian bekas impor, sebagaimanapun bagusnya itu merupakan pakaian bekas yang tidak pernah ditahu siapa pemakai sebelumnya, punya riwayat apa, sehingga sangat berdampak pada masalah kesehatan selanjutnya.

Berdasarkan hasil uji lab Balai Pengujian Mutu Barang, pakaian bekas impor terbukti mengandung jamur kapang yang berpotensi dapat menimbulkan kesehatan seperti gatal-gatal, iritasi dan alergi pada kulit. 

Tiga mematikan Industri textile dalam negeri

Keberadaan thrifting dikhawatirkan berdampak pada matinya Usaha Kecil Menengah (UKM) terutama yang bergerak pada bidang fashion atau industri textile dalam negeri. 

Hal ini menjadi sangat dikhawatirkan oleh pemerintah, keberadaan usaha thrifting juga akan berdampak pada matinya produsen produk lokal di tengah saat ini gempurnya kampanye Pemerintah sosialisasikan untuk ‘Cintai Produk Lokal’. 

Empat dilakukan secara ilegal

Pemerintah sebut salah satu alasan larangan penjualan thrifting dikarenakan pemasukan barang  sering dilakukan secara ilegal. 

Penjualan pakaian bekas impor banyak ditemui pemerintah dilakukan secara ilegal, sehingga tentunya akan berdampak pada industri textile dalam negeri. 

Hal ini menimbulkan masyarakat lebih memilih membeli thrifting yang dijual dengan harga lebih murah dan berasal dari brand ternama bahkan banyak yang menganggap kualitas jauh di atas brand lokal.  

Lima, Pakaian Bekas Impor = sampah dari negara lain

Impor baju bekas memiliki arti serupa dengan Indonesia menerima sampah dari negara lain yang sudah tidak terpakai atau dibuang. 

Dalam hal ini jika dilihat, bisnis pakain bekas impor atau thrifting dimana seseorang memberi barang bekas dari luar negeri dalam bentuk bal (karung). 

Tentunya hal ini menimbulkan masalah karena tidak mengetahui kualitas yang ada, dan tidak semu akan laku dijual. 

Baca juga : Tak Ada Ampun, Jokowi Minta Stop Thrifting Impor, ‘Ini Mengganggu Sekali’

Yang pada akhirnya akan hanya berdampak pada penumpukan sampah baru, dimana Indonesia layaknya tempat pembuangan sampah dari negara lain.***

(PL-01)

Sumber : Berbagai Sumber

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments