Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaNasionalMeski Disukai, Pemerintah Tidak Main-Main Larang Thrifting Di Indonesia, Berikut Aturannya, Ada...

Meski Disukai, Pemerintah Tidak Main-Main Larang Thrifting Di Indonesia, Berikut Aturannya, Ada Ancaman Pidana

PortalLombok.com – Pemerintah tidak main-main dalam melarang thrifting pakaian bekas impor yang mulai menjamur, meskipun disukai masyarakat.

Thrifting pakaian bekas impor dianggap sudah sangat merugikan UMKM khususnya industri textile dalam negeri, dan akan menerapakan aturan yang berlaku.

Usaha thrifting dikatakan telah sangat mengganggu keberadaan industri textile dalam negeri, yang kini telah menjadi trend fashion masyarakat masa kini.

Larangan thrifting atau pakaian bekas impor sebenarnaya telah diatur dalam Permendag No.40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No 18 Tahun 2021 tentang barang bekas dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Baca juga : Jadi Favorit Trend Fashion Saat Ini, Simak 5 Alasan Pemerintah Resmi Larang Usaha Thrifting, Salah Satunya Masalah Kesehatan

“Disebut bahwa barang tersebut berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas dilarang untuk di impor,” tulis Kemenkop UKM, dikutip dari instagram resmi @kemenkupukm, Selasa, 22 Maret 2023.

Dalam Permendag No.18 tahun 2021 juga menjelaskan  masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor terancam denda hingga penjara, dan sanksi pidana bagi masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor telah tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014. 

“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014 dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” Tulis Kemenkop UKM.

Sejauh ini berdasarkan informasi yang ada thrifting pakaian bekas impor ternyata merugikan UMKM tekstil, karena 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.

Baca juga : Solusinya Apa? Sudah Dimusnahkan, Kini Pemerintah Juga Bakal Larang Penjualan Thrifting Impor Di e-commerce dan Sosmed

Bahkan pakaian bekas selama ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12-15 persen.***

(PL-01)

Sumber: Instagram.com/@kemenkopukm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments