PortalLombok.com – Pemerintah tidak main-main dalam melarang thrifting pakaian bekas impor yang mulai menjamur, meskipun disukai masyarakat.
Thrifting pakaian bekas impor dianggap sudah sangat merugikan UMKM khususnya industri textile dalam negeri, dan akan menerapakan aturan yang berlaku.
Usaha thrifting dikatakan telah sangat mengganggu keberadaan industri textile dalam negeri, yang kini telah menjadi trend fashion masyarakat masa kini.
Larangan thrifting atau pakaian bekas impor sebenarnaya telah diatur dalam Permendag No.40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No 18 Tahun 2021 tentang barang bekas dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“Disebut bahwa barang tersebut berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas dilarang untuk di impor,” tulis Kemenkop UKM, dikutip dari instagram resmi @kemenkupukm, Selasa, 22 Maret 2023.
Dalam Permendag No.18 tahun 2021 juga menjelaskan masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor terancam denda hingga penjara, dan sanksi pidana bagi masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor telah tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014.
“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014 dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” Tulis Kemenkop UKM.
Sejauh ini berdasarkan informasi yang ada thrifting pakaian bekas impor ternyata merugikan UMKM tekstil, karena 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.
Bahkan pakaian bekas selama ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12-15 persen.***
(PL-01)
Sumber: Instagram.com/@kemenkopukm