Jumat, November 22, 2024
BerandaNasionalAwas Kena Denda! Jamaah Haji Jangan Merokok Di Sekitaran Masjid Nabawi, Ini...

Awas Kena Denda! Jamaah Haji Jangan Merokok Di Sekitaran Masjid Nabawi, Ini Jumlahnya

PortalLombok.com – Kementerian Agama (Kemenag RI) kembali peringatkan jamaah haji untuk tidak merokok di sekitaran Masjid Nabawi dan Hotel Madinah.

Hal ini dilakukan berdasarkan aturan yang diterapkan Kerajaan Arab tentang larangan merokok, khususnya di sekitaran Masjid Nabawi dan Hotel di Mdinah.

Bahkan larangan ini sangat keras diberlakukan bagi para jamaah haji, jika dilanggar akan terkena sanksi berupa denda.

Peringatkan agar jamaah haji Indonesia tidak merokok berulang kali disampaikan oleh Kementrian Agama (Kemenag RI) agar jamaah haji Indonesia tidak merokok di sekitaran Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah.

Jemaah haji kembali diingatkan untuk tidak merokok di sekita Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah. Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.

Baca juga : Dapat Kuota Tambahan, NTB Siap Berangkatkan Hampir 5000 Jamaah Haji Untuk Tahun Ini

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi,” ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, saat memberikan Konferensi Pers di tanah suci melalui youtube, Selasa 6 Juni 2023.

Larangan merokok telah ada sejak dua dekade terakhir atau mulai dari tahun 2015.

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.

“Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung,” kata Fauzin menambahkan.

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan, SAR200 atau sekitar Rp 800 ribu hingga hukuman kurungan penjara.

“Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi,” tandas Fauzin.

Fauzin berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air.

Di Arab Saudi, traktat larangan merokok termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Baca juga : Peringatan Bagi Jamaah Haji, Jangan Paksakan Diri Beribadah! Simak 8 Kemudahan Dalam Menjalankan Ibadah Haji

Di sana toko grosir dan supermarket memang menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.

(PL-01)

Sumber : kemenag.go.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments