Portallombok – Sambirang Ahmadi, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan pelebaran defisit dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang melonjak hingga 232,39 persen.
Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp111,2 miliar meningkat menjadi Rp369,6 miliar atau bertambah sekitar Rp258,4 miliar, Hal ini di sampaikan dalam Sidang Paripurna, selasa 15 September 2026.
Terkait hal ini, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, meminta Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya menjelaskan angka tersebut, tetapi juga membuka secara terang dasar pertimbangan fiskal yang menyebabkan defisit meningkat tajam.
Menurut Sambirang, pelebaran defisit harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan diarahkan untuk pembiayaan program prioritas serta produktif.
“Kami meminta, Gubernur menjelaskan pertimbangan fiskal yang mendasari pelebaran defisit tersebut dan memastikan bahwa ruang pembiayaan yang digunakan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan produktif,” ujar Sambirang, 17 September 2026
Ia mengingatkan, kebijakan pembiayaan yang tidak dihitung secara cermat berpotensi menciptakan tekanan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
“Defisit harus tetap terukur dan tidak menciptakan tekanan fiskal yang berlebihan pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS adalah meningkatnya SiLPA tahun sebelumnya yang digunakan sebagai sumber pembiayaan.
Dalam Perubahan APBD 2026, SiLPA meningkat dari asumsi sekitar Rp234 miliar menjadi Rp431 miliar. Angka tersebut bertambah sekitar Rp197 miliar atau 84,19 persen.
Bagi PKS, besarnya SiLPA bukan sekadar angka pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran. SiLPA juga harus dibaca sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Sambirang meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka komposisi SiLPA tersebut.
“Berapa yang bersifat terikat atau earmarked, berapa yang merupakan ruang fiskal bebas, serta berapa yang terbentuk karena efisiensi maupun karena kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak terserap secara optimal,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan SiLPA tidak terus menjadi tumpuan dalam menyusun APBD Perubahan.
“Besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD, sehingga SiLPA tidak terus menjadi tumpuan pembiayaan APBD Perubahan,” ujarnya.
RV.46




