PortalLombok.com – Seorang balita usia tiga tahun di Samarinda positif narkoba usai minum pemberian tetangga yang ternyata air bekas hisapan sabu.
Balita usia tiga tahun ini dengan inisial N sempat berubah menjadi hiperaktif dan tidak tidur selama dua hari usai minum air mium bekas sabu yang diberikan tetangganya.
Balita usia tiga tahun inisial N asal Samarinda ini ternyata positif narkoba usai diperiksa urine oleh pihak Polresta Samarinda bersama sang ibu.
Dalam kasus ini Polresta Samarinda menetapkan satu orang tersangka yang merupakan tetangga korban balita dengan inisial N, yang memberikan minum terhadap korban.
Berdasarkan cerita keterangan saksi, balita usia tiga tahun inisial N sempat meminta minum terhadap korban karena haus, namun tersangka justru memberikan wadah air minum bekas usai isap narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga : Jhony G PLate Jadi Tersangka Kasus Korupsi! Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo, Isi Kekosongan
Yang kemudian hal ini menyebabkan balita usia tiga tahun inisial N berubah sikap menjadi hiperaktif dan tidak tidur hingga dua hari.
Khawatir dengan keadaan sang anak ketika melakukan pemeriksaan urine balita inisial N dinayatakan positif narkoba.
Polisi menyatakan balita N diduga dinyatakan positif narkoba akibat mengonsumsi air minum yang ditampung dalam botol tersebut.
Kini Polresta Samarinda menetapkan satu orang tersangka masih kita kembangkan untuk tersangka lainnya.
“Kini sattusnya satu telah kita tetapkan sebagai satu tersangka masih kita kembangkan untuk tersangka lainnya,” ujar Kasat Reskrim Poresta Samarinda, Kompol Rangga Puspo Saputro, dikutip dari postingan instagram @folkshitt, Senin 12 Juni 2023.
Kini Polresta akan melakukan penyelidikan dan diperkirakan tersangka lebih dari satu orang.
Saat ini Polresta akan fokus pada kesehatan sang balita, yang kini mendadak hiperaktif, dan kerap menangis, untuk segera mendapatkan penanganan lanjutan.***
(PL-01)
Sumber : Instagram.com/@folkshitt