Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaNasionalSering Kontroversi! MA Resmi Keluarkan Aturan Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda...

Sering Kontroversi! MA Resmi Keluarkan Aturan Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

PortalLombok.com – Mahkamah Agung resmi keluarkan edaran aturan larangan hakim seluruh Pengadilan Indonesia catatkan pernikahan beda agama, yang kerap menjadi kontroversi di masyarakat.

Indonesia merupakan sebuah negara dengan masyarakat yang menganut 5 kepercayaan dari keyakinan agama yang berbeda sehingga tidak menutup kemungiknan terjadinya pernikahan beda agama.

Akhir-akhir ini beberapa Pengadilan di beberapa wilayah di Indonesia memutuskan mengabulkan untuk mengizinkan pernikahan beda agama terjadi.

Tentunya masih banyak kontroversi terkait pernikahan beda agama di Indonesia hal ini bisa dilatar belakangi budaya yang ada.

Untuk menyikapi berbagai kontroversi penetapan hakim yang berbeda di setiap daerah, Mahkamah Agung (MA) resmi keluarkan aturan melarang seluruh hakim Pengadilan di Indonesia untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Dilansir dari postingan instagram @pikology, Rabu 19 Juli 2023, Mahkamah Agug (MA) larang semua Pengadilan Agama untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.

Larangan itu tertuang dalam surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Baca juga: Tinggi! BKKBN Catat 50 Ribu Lebih Anak Indonesia Nikah di Bawah Umur, Terbanyak Karena Hamil Duluan

SE tersebut ditanda tangani oleh ketua MA Muhammad Syariffudin pada Selasa 17 Juli 2023.

Seperti halnya sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Kristen dan Islam.

Yang dimana permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan oleh Hakim Bintang AL dengan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Baca juga: Viral! Ada Jasa Sewa Pacar di Kota Mataram Bikin Geger, Berikut Tarifnya Dari Termurah Hingga Termahal

Dalam klarifikasinya Hakim Bintang Al menyebutkan bahwa heterogonitas penduduk Indonesia dengan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak di atur dalam suatu Undang-Undang.***

(PL-01)

Sumber: Instagram.com/@pikology

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments