Portallombok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 buah raperda usul prakarsa DPRD provinsi NTB.
Rapat paripurna tersebut di mimpin oleh wakil ketua II yaitu yek agil dengan mebuka rapat paripuna sekaligus memberikan keputusan sepenuhnya kepada forum apakah pandangan fraksi-fraksi akan di bacakan oleh juru bicara masing masing fraksi atau menyerahkan langsung kepada ketua DPRD Provinsi NTB. Meskipun sempat alot para anggota DPRD, antara membacakan pandangan fraksi-frasi terhadap 6 buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB, atau menyerahkan, akhirnya pimpinan rapat memberikan keputusan untuk hal tersebut menjadi keputusan fraksi-fraksi.
“Baik, kita putuskan saja semua keputusan setiap fraksi fraksi mau di bacakan atau menyerahkan” ucap yek agil saat memimpin rapat paripurna.
Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi NTB, 6 fraksi memutuskan untuk menyerahkan langsung pandangan umumnya dan dua fraksi menyatakan untuk menbacakan guna memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. 6 fraksi yang memutuskan menyerahkan di anatarannya , fraksi golkar, fraksi gerindra, fraksi PKS, fraksi PPP, frakdi demokrat dan fraksi PKB. Sementara itu fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi dan fraksi Amanant Bintang Nurani Rakyat memilih untuk membacakan pandangannya.
Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat saat membacakan pandangan umum terhadap 6 buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB, menyebutkan beberapa catatan untuk di pertimbangan sebelum menyatakan menyetujui raperda untuk di bahas lebih lanjut, di antaranya adanya komitmen dari pemerintah terkait pelaksanaan perda setelah perda kelautan di sahkan, pengaturan model tahapan SDA yang lebih jelas,seperti perencanaan dan pengelolaannya,adanya singkronisasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten kota,adanya peta tata kelola dan regilasi khusus,sementara untuk raperda keempat, fraksi amanat bintang nurani rakyat juga memberikan masukan agar pemerintah mengantisipasi peretasan data,berkoordinasi dan menyingkronisasi dengan daerah kabupaten kota guna percepatan terciptanya NTB satu data. Selain itu juga menekankan pada Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, agar pemerintah memberikan ruang bagi UMKM,dengan cara membebas pajak atau mengurangi pajak UMKM agar dapat menikmati keberadaan KEK Mandalika.
Sementara itu, fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi juga membacakan padangannya terhadap 6 buah raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB dan menyatakan menolak 6 buah raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB untuk di bahas lebih lanjut dengan beberapa alasan yang di bacakan oleh juru bicara fraksi persatuan perjuangan restorasi M. ikroman.
“Adapun sikap dan pandangan fraksi persatuan perjuangan restorasi, prtama 6 buah prakarsa DPRD NTB ini perlu di kaji ulang sesuai dengan keadaan sekarang,Produk hukum yg di hasilkan harus sesuai drngan perda, harus sesuai dengan prioritas yang sekarang dan sesuai drngan RPJM yang sekarang,dan juga ketidak adanya anggaran akan membuat pembahasan raperda tidak akan berjalan optimal” ucapnya.
Sehingga fraksi persatuan perjuangan restorasi memutuskan untuk tidak setuju pembahsan 6 buah raperda prakarsa DPRD NTB untuk di lanjutkan, fraksi persatuan perjuangan restorasi lebih memberikan masukan untuk melakukan penyusunan raperda baru mengingat dengan anggota DPRD NTB yang baru dengan tujuan kurun waktu hingga akhir tahun ini.***
vr