Portallombok – Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTB menyelenggarakan rapat paripurna ke 1 tahun 2024 pada Rabu 6 November 2024.
Agenda rapat paripurna ke 1 anggota DPRD Provinsi NTB adalah penjelasan badan pembentukan peraturan daerah atau yang di singkat Bapemperda DPRD Provinsi NTB terhadap 6 buah raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB.
Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB ke 1 di bacakan raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB, namun sebelum sesaat pembacaan 6 buah raperda prakarsa DPRD Provinsj NTB, ketua bapemperda menyatakan kritikan terkait minimnya anggaran yang di dapat bapemperda di tahun 2025 untuk penyusunan 6 buah raperda prakarsa DPRD NTB.
Ali Usman Al Khair selaku ketua bapemperda telah menyatakan keluhan tersebut pada ketua DPRD NTB namun respon kurang memuaskan yang di dapat, dimana penyusunan perda harus menyesukaikan dengan anggaran yang di miliki daerah. Sementara ali Usman menyatakan bahwa penyusunan perda,dan juga perda merupakan pekerjaan inti dari anggota DPRD NTB
“Menurut kami program penyusunan atau pembentukan perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja, capaian serta keberhasilan bapemperda dan DPRD NTB, seharusnya yang menyesuaikan adalah anggaran bukan penyusunan perda” ucapnya.
Menurut dirinya hal ini merupakan tolak ukur keberhasilan seluruh anggota DPRD NTB dalam melayani masyarakat dan menjembatani masyarakat.
“Perda yang kami susun,dapat menjembatani berbagai problem yang di hadapi masyarakat nusa tenggara barat” tambahnya Ali Usman Al Khair
Sementara itu wakil ketua I DPRD NTB yang memimpin rapat memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa apa yang telah di sampaikan oleh ketua bapemperda DPRD NTB tadi menjadi catatan untuk DPRD NTB lebih baik kedepannya.
“Apa yang di sampaikan oleh ketua bapemperda tadi menjadi catatan kami untuk lebih baik kedepannya” ujarnya.
Adapun 6 buah raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB antara lain :
1. Raperda tentang perubahan atas atas perda nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi NTB
2. Raperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi
4. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan,penyelenggaraan komunikasi dan informatika
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika
6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe B.***
vr