Rabu, Maret 12, 2025
BerandaLainnyaNilai Program Keliru, PDIP Lombok Timur Tak Bertanggung Jawab Atas Program Hibah...

Nilai Program Keliru, PDIP Lombok Timur Tak Bertanggung Jawab Atas Program Hibah yang Habiskan Anggaran Rp 40 Miliar

Portallombok – Polemik pogram bantuan sosial oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya yang menyedot anggaran Rp 40 miliar terus bergulir. Kali ini, sikap tegas disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan.

Pada Jumat (7/3/2025), anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur melayangkan Surat Nota Keberatan yang tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025.

Dalam surat nota keberatannya, anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur menguliti sejumlah hal terkait program bansos bupati-wakil bupati tersebut.

Berikut isi lengkap surat dari anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur; Cq Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat

Kami Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Periuangan yang, tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia menyampaikan nota keberatan terhadap usulan Bupati Lombok

Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pengadaan paket sembako sebesaar Rp 40.000.000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) sebanyak 273 000 paket, yang ditempatkan pada Dinas

Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, dengan ini kami Anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut.Dengan alasan sebagai berikut:

1. Penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.

2. Usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur

3. Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hariini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memililki Big Data calon penerima (BPS).

4. Apabila alasanya untuk menekan inflasi maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah, maka penempatan angagran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos.

5. Perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp. 40 000 000 000,- (Empat Puluh Miiar Rupiah) pada saat pembahasan APBD, kami anggota DPRD tidak menerima surat pemberitahuan

terkait dari perubahan tersebut (penyelundupan APBD).

Surat Nota Keberatan tersebut ditandatangani oleh tiga anggota anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Marianah.***

Vr.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments