Portallombok – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, khususnya larangan bagi anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Sejumlah pihak pun mulai memberikan tanggapan terhadap wacana tersebut, termasuk Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Made Slamet. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu anak-anak lebih fokus pada pendidikan dan perkembangan mereka.
Menurut Made Slamet, saat ini banyak anak yang terlalu bergantung pada telepon genggam dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses belajar.
“Saya setuju dengan hal ini karena anak-anak sekarang terlalu fokus ke handphone dan sosial media, bahkan belajar pun dicari di sosial media jawabannya,” ujar Made Slamet.
Ia menilai penggunaan media sosial yang tidak dibatasi dapat berdampak pada menurunnya minat belajar anak serta berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata. Karena itu, kebijakan pembatasan usia dinilai sebagai langkah preventif yang perlu didukung.
Selain itu, Made Slamet juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Menurutnya, selain kebijakan dari pemerintah, kontrol dari keluarga juga menjadi faktor utama dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat.
“Pengawasan dari orang tua juga sangat penting agar anak-anak tidak terlalu larut dalam penggunaan media sosial dan tetap fokus pada pendidikan serta aktivitas positif lainnya,” tambahnya.
Pemerintah sendiri masih mengkaji secara komprehensif aturan tersebut agar nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap teknologi yang bersifat edukatif. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Vr.



