Portallombok – Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, menyerukan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren menyusul berbagai kasus kekerasan yang menimpa santri. Menurutnya, menjaga nama baik pesantren tidak dapat dilakukan dengan menutup-nutupi penderitaan korban, melainkan melalui keberanian melakukan pembenahan dan penegakan hukum secara tegas.
Isvie menegaskan, kritik terhadap berbagai kasus kekerasan di pesantren bukanlah bentuk permusuhan terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, dan rumah kemanusiaan yang aman bagi para santri.
“Kita tidak sedang diminta membenci pesantren. Kita justru diminta mencintainya dengan cara yang lebih dewasa, yakni mengoreksi yang salah, memperkuat yang lemah, dan melindungi yang rentan,” ujarnya (10/06/26).
Menurut Isvie, proses hukum terhadap pelaku kekerasan merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Namun, ia menilai penyelesaian secara pidana saja tidak cukup apabila akar persoalan yang menyebabkan terjadinya kekerasan tidak dibenahi.
Ia menyoroti masih adanya kecenderungan penyelesaian kasus dengan pendekatan kekeluargaan yang justru berpotensi menghambat keadilan bagi korban. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, keselamatan dan pemulihan korban harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga reputasi lembaga.
“Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan, dan lembaga tidak boleh merasa lebih penting daripada keselamatan santri,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan anak, Ketua DPRD NTB mengusulkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya audit menyeluruh terhadap seluruh pesantren berasrama di NTB guna memetakan potensi kerawanan, sistem pengawasan, hingga rekam jejak penanganan kasus.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Santri di setiap pesantren yang melibatkan unsur eksternal seperti wali santri, alumni, psikolog, tokoh perempuan, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga perlindungan anak.
Isvie juga mendorong penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus dalam waktu 1×24 jam. SOP tersebut mencakup pengamanan korban, pemisahan terduga pelaku, pemeriksaan medis, pelaporan kepada aparat berwenang, hingga pendampingan psikologis bagi korban.
Menurutnya, setiap pesantren juga perlu memiliki kanal pengaduan yang aman, anonim, dan ramah anak, serta melakukan pembaruan pendidikan adab yang tidak hanya menekankan sopan santun, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak anak dan keberanian melaporkan kekerasan.
Lebih lanjut, Isvie mengusulkan pembentukan Indeks Pesantren Aman Anak oleh pemerintah daerah sebagai instrumen evaluasi berkala terhadap kepatuhan pesantren dalam menjalankan sistem perlindungan anak.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi sistem keamanan dan mekanisme pengaduan di lingkungan pesantren. Menurutnya, pendidikan merupakan amanah bersama yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan.
“Jika NTB ingin menjadi daerah yang makmur dan mendunia, maka yang dibangun bukan hanya sektor pariwisata dan infrastruktur, tetapi juga sistem perlindungan anak yang kuat dan dipercaya masyarakat. Negeri Seribu Masjid harus naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan,” pungkasnya.
Vr



