Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Selasa, September 17, 2024
BerandaLombokDPRD NTBDPRD NTB Sahkan Raperda Prakarsa Gubernur Untuk Dibahas, Tentang Apa?

DPRD NTB Sahkan Raperda Prakarsa Gubernur Untuk Dibahas, Tentang Apa?

PortalLombok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) gelar sidang paripurna sahkan satu Rancangan Perauran Daerah Provinsi NTB prakarsa Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Sidang rapat Paripurna DPRD NTB digelar pada Senin, 2 Oktober 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB menyetujui satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Dalam sidang Paripurna membahas satu buah Raperda Prakarsa Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang disetujui untuk dibahas lebih lanjut dan akan menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda pembahasan dalam paripurna 2 Oktober 2023 adalah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan 6 buah Raperda Prakarsa DPRD NTB.

Dalam pembahasannya, satu buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Gubernur NTB tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan. Dengan Bapemperda DPRD NTB memberikan beberapa, saran dan pendapat terhadap Raperda tersebut.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi NTB Rahadian Sujono mengatakan rumusan konsiderans Raperda ini masih bersifat normatif, belum termuat beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar penyusun Raperda secara fisiologis, sosiologi, dan yuridis.

Selain itu, pasal tentang pembentukan perundang-undangan dan perundang-undangan yang tidak terkait langsung dengan jangkauan substansi Raperda tidak perlu dicantumkan.

Perumusan ketentuan pasal satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus memperhatikan prioritas penempatan urutan secara tepat untuk setiap pencakupan kata, istilah yang akan didefinisikan atau diberikan batasan pengertiannya dalam tahap terminologi.

Walaupun daerah secara umum diberikan contoh rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pemerintah pusat, tidak berarti daerah serta merta mengikuti langsung alur tersebut tanpa menyaring hal-hal mana saja yang dapat dan tidak dapat untuk diatur menjadi substansi dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

baca juga : Pertanyakan Program yang Belum Terealisasi, 9 Fraksi DPRD NTB Sampaikan Pandangan Atas Raperda Perubahan APBD TA 2023

“Pencermatan yang komprehensif terutama terhadap objek – objek pungutan dan persentase yang menentukan nilai atau tarif-tarif tentang pajak dan Retribusi adalah hal yang sangat penting harus dilakukan dan disepakati dengan bijaksana agar daerah nanti dapat memaparkan potensi -potensi daerah yang menjadi sumber -sumber pendapat daerah provinsi NTB dimana masyarakatnya juga tidak merasa terbebani dengan mematuhi ketentuan hukum dari pengimplementasian perda PDRD ini,” ungkap politisi Partai Demokrat ini, Senin 2 Oktober 2023.

Selanjutnya diungkapkan bahwa, dalam Raperda PDRD ini belum terlihat satu norma yang menjabarkan ketentuan lebih lanjut tentang bagaimana proses koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten – kota dalam memaksimalkan potensi salah satu obyek pajak yang menjadi fokus daerah karena sangat berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah yakni pajak mineral bukan logam dan batuan atau option MBLB.

“Sangat diharapkan pemrakarsa Raperda mampu mengimplementasikan norma-norma yang ber implementasi terhadap progres-progres kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kota yang menyangkut obyek pajak tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya perlu dicermati kembali penegakan hukum untuk sanksi pidana apakah sudah tepat atau sesuai justru mereduksi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perlu difahami bahwa sifat pelanggaran terhadap ketentuan pajak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pengaturan tindakan pidana dalam peraturan daerah bersifat pelanggaran yang hanya dikenakan hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta.

“Dengan memperhatikan beberapa catatan, perbaikan atau saran yang sudah diuraikan. Kami Bapemperda DPRD Provinsi NTB berpendapat bahwa pada prinsipnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini secara tehnik dan substansi telah memenuhi peraturan perundang-undangan sehingga setuju untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkas Rahadian Sujono.

Baca juga : Prioritaskan Masyarakat, Bacaleg DPRD Lombok Tengah Bentuk Gerakan Peduli Permudah Layanan Publik di Tiga Bidang

Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nauvar Furqani Farinduan beserta Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua II H.Muzihir dihadiri oleh Plh. Sekda NTB M. Nasir, sejumlah Anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan Undangan lainnya.
(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments