- Portallombok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu pedoman berkenaan dengan kebijakan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Meskipun demikian, pemerintah daerah atau provinsi dan kabupaten kota akan menetapkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, secara nasional Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan terkait kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Dalam surat edaran dari kementerian juga menegaskan bahwa untuk daerah itu menunggu pedoman. Meskipun kalau sya lihat dari kebijakan nasional ini, daerah akan menetapkan kenaikan ini rata-rata naik 6,5 persen,” ujarnya,
Tapi kata Aryadi, dalam melakukan penghitungan kenaikan 6,5% dan bagaimana mekanisme penetapannya itu, harus diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sehingga ini yang sedang ditunggu oleh daerah.
Jika tanpa itu maka pemerintah daerah tidak memiliki pedoman ataupun dasar untuk melakukan perhitungan termasuk penetapan UMP 2025.
“Memang dalam pres reles disampaikan bahwa pemerintah provinsi, dewan pengupahan provinsi, diberikan kewenangan untuk menetapkan upah sektoral. Dan upah sektoral pun juga harus ada pedoman, bagaimana kita menghitung atau SOP penetapan upah sektoral,” jelasnya.
Aryadi menambahkan, kenaikan 6,5 persen ini apakah dihitung dari UMP tahun 2024 atau tidak. Jika dilihat secara sepintas maka dari UMP sekarang naik 6,5%. “Kalau itu bisa kita bayangkan, hitungnya mungkin UMP sekitar 158 ribu naiknya kan, tapi bagaimana mekanismenya dan kapan terakhir penetapannya juga harus ada,’ sambungnya.
Pihaknya juga hari ini telah menunggakan salah seorang pegawa Disnakertrans NTB mengikuti pertemuan di Jakarta, dalam memastikan pedoman yang menjadi pijakan kebijakan kenaikan UMP 2025 bisa turun.
Dengan adanya pedoman itu maka, Disnakertrans NTB bisa bersidang melibatkan semua pihak terkait dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan UMP tahun 2025.
“Kalau di Jakarta memang sudah ada pertemuan tripartit antara asosisasi perusahaan dan pemerintah sehingga bapak presiden mengambil kebijakan nasional menetapkan UMP nasional tahun 2025 naik 6,5%,” ucapnya.
Jika mengatur pada aturan sebelumnya, untuk kebijakan pengupahan itu merupakan kebijakan nasional. Sehingga pemerintah daerah harus mengikuti pedoman dan kebijakan nasional. Pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah lain selain mengikuti pedoman dan kebijakan nasional.
“Adapun nantinya ada pro kontra, itu kan keputusan sudah diambil. Nanti kalau sudah ada pedoman, kita tetapkan selanjutnya kita mengawal untuk implentasi,” tandasnya.***
Vr