Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Selasa, September 17, 2024
BerandaNasionalDugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G Ke 3 Parpol, Mahfud MD: 'Serahkan...

Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G Ke 3 Parpol, Mahfud MD: ‘Serahkan Sepenuhnya Pada Hukum’

PortalLombok.com – PLT Menkominfo Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo ke 3 partai politik.

Seperti diketahui kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Komninfo ex Menkominfo Jhony G Plate ramai dibicarakan, dengan kerugian 8,32 triliun.

Banyak yang menduga aliran dana korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo, menteri Jhony G Plate masuk ke 3 partai politik.

Namun hal ini masih dalam penyidikan Kejagung kemana aliran dana korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo yang mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca juga : Dugaan Aliran Dana Ke Parpol, Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Korupsi BTS 4G Jhony G Plate

Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo, Mahfud MD angky bicara soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate mengalir ke 3 partai politik.

Mahfud MD menyebut jika dirinya telah mendapatkan berita tersebut lengkap dengan nama partai politiknya, namun ia menganggap itu hanya gosip politik.

“Saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya gitu. Tapi saya anggap itu gosip politik,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari PMJNEWS.com, Selasa 23 Mei 2023.

Mahfud MD juga mengaku soal dugaan aliran dana ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD juga memastikan tidak akan ikut campur terkait urusan politik dugaan dana proyek BTS 4G yang mengalir ke partai politik.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar nanti hukum yang menentukan itu,” ujarnya.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jhony G Plate Merupakan Proyek Mangkrak, Nilai Proyek 10T Dikorupsi 8,32T

Menurut Mahfud, penyidikan kasus korupsi BTS itu masuk dalam ranah hukum.

Oleh karena itu, Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan dan KPK untuk tetap mengusut perkara ini.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya persilakan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah ditentukan untuk menyelediki ini,” tukasnya.***

(PL-01)

Sumber: PMJNEWS.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments