PortalLombok.com – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) gandenh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Hal ini menyusul adanya dugaan aliran dana korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo ke Partai Politik, untuk didalami dalam prosea penyidikan.
Seperti diketahui ex Menteri Komnfo Jhony G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan kerugian Rp 8,32 Triliun dari nilai proyek Rp 10 Triliun.
Saat ini Pemerintah masih dalam penyidikan pihak Kejagung, dan Jhony G Plate twmah ditahan.
Dugaan-dugaan aliran dana korupsi yang diduga masuk ke kantong partai politik akan didalami Kejagung RI dengan menggandeng PPATK.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi PPATK untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BtS 4G dan BAKTI Kominfo, yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, dikutip dari PMJNEWS.com, Selasa 23 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, dugaan juga mendalami dugaan pelanggaran pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.
Meski begitu, dia belum membicarakan soal ada atau tidaknya temuan TPPU.
“Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran jalur dana tersebut dilakukan penyidikan pasca penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023.
Dalam penyidikan ini PPATK telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).
“(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta menambahkan.
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebutkan langkah pemblokiran yang dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
“Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis,” ucapnya.***
(PL-01)
Sumber : PMJNEWS.com