Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaLainnyaDPRD NTB Dukung Konversi BPR ke Syariah untuk Perluas Pembiayaan Inklusif dan...

DPRD NTB Dukung Konversi BPR ke Syariah untuk Perluas Pembiayaan Inklusif dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Portallombok – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung langkah Pemerintah Provinsi NTB dalam menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Transformasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang berpihak pada sektor riil.

Dukungan tersebut mengemuka dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah di ruang sidang utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6).

DPRD menilai perubahan status BPR menjadi syariah harus dilakukan secara matang dengan memperhatikan aspek regulasi, tata kelola perusahaan yang baik, kesiapan sumber daya manusia, hingga dukungan teknologi perbankan yang memadai.

Kalangan legislatif menegaskan bahwa konversi tersebut tidak semata-mata perubahan nomenklatur, melainkan upaya memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat serta menghadirkan sistem pembiayaan berbasis kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan.

DPRD NTB juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan dalam masa transisi agar hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan tetap terlindungi secara hukum. Selain itu, restrukturisasi pembiayaan diharapkan dapat memperluas portofolio pembiayaan syariah yang lebih berorientasi pada ekonomi kerakyatan dan sektor riil.

Menurut DPRD, keberhasilan transformasi BPR menjadi syariah akan sangat ditentukan oleh kesiapan regulasi, kompetensi sumber daya manusia, infrastruktur digital, serta sistem perbankan yang mendukung operasional berbasis syariah.

Legislator NTB memandang keberadaan BPRS nantinya harus mampu memperluas akses pembiayaan inklusif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir.

“Konversi ini harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. BPRS tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” demikian pandangan DPRD NTB dalam pembahasan Ranperda tersebut.

DPRD juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan BPRS. Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Provinsi NTB diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan intervensi terhadap proses bisnis perbankan.

Selain memperluas akses pembiayaan, DPRD menilai konversi BPR menjadi syariah merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di NTB. Integrasi antara Bank NTB Syariah, BPRS, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, dan pelaku UMKM diyakini dapat menciptakan rantai ekonomi syariah yang lebih kuat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD NTB berharap transformasi BPR menjadi BPRS dapat menjadi fondasi pengembangan ekonomi syariah daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Vr.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments