Jumat, November 22, 2024
BerandaLombokTidak Ada Perubahan! Berikut Rincian Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD NTB...

Tidak Ada Perubahan! Berikut Rincian Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD NTB Dalam Pemilu 2024 Mendatang

PortalLombok.com – Tidak ada perubahan Komisi Pemsilih Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat bacakan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024.

KPU NTB umumkan jika Pemilu 2024 daerah pemilihan dan alokasi kursi calon anggota legisliatif untuk DPRD NTB tidak mengalami perubahan.

KPU NTB menyebutkan untuk Daerah Pemiihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD NTB Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 yakni 8 dapil dan 65 kursi.

Sedangkan DPR RI dua dapil yakni NTB1 Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan kota Bima dengan 3 kursi dan NTB Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan kota Mataram dengan 8 kursi.

Baca juga : Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten: Menakar Harapan Stakeholder dan Kebijakan KPU

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB Zuriati mengatakan dapil ini menjadi tahapan penting bagi parpol dalam memetakan caleg.

“Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 sudah terbit aturan penataan dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilihan Umum,” ujarnya Zuriati, anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB, pada Senin 10 April 2023.

Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penataan dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan keseimbangan dengan Pemilu sebelumnya.

Untuk dapil 1 kota Mataram dengan alokasi 5 kursi, dapil 2 kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan 12 kursi, dapil 3 Lombok Timur A dengan alokasi 9 kursi, dapil 4 Lombok Timur B dengan 6 kursi.

Selanjutnya dapil 5 kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan 8 kursi, dapil 6 kabupaten Dompu, Bima dan kota Bima 11 kursi, dapil 7 Lombok Tengah A dengan alokasi 7 kursi dan dapil 8 Lombok Tengah B dengan alokasi 7 kursi.

Baca juga : Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Ingatkan Parpol Libatkan Perwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

“Maka dapil untuk DPRD NTB dipastikan tidak mengalami perubahan yakni 8 dapil termasuk juga dapil DPR RI yakni 2 dapil,” ungkapnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments