Senin, November 25, 2024
BerandaLombokPerlindungan Tenaga Kerja NTB Rendah, Tidak Sampai 50 Persen, Disnakertrans NTB Jelaskan...

Perlindungan Tenaga Kerja NTB Rendah, Tidak Sampai 50 Persen, Disnakertrans NTB Jelaskan Solusi Yang Perlu Dilakukan

PortalLombok.com – Perlindungan tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rendah, bahkan angka perlindungan tidak mencapai 50 persen dari jumlah pekerja.

Hal ini berdasarkan data rilis Badan Pusat Statistik RI yang menuliskan tenaga kerja di NTB belum semuanya mendapatkan perlindungan, atau masih dapat dikatakan rendah.

NTB menjadi salah satu penyumbang Tenaga Kerja Indonesia tertinggi di Indonesia, sehingga perlindungan terhadap pekerja menjadi sangatlah penting.

Perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu atensi yang perlu diperhatikan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans NTB) pada saat monitoring dan evaluasi kinerja.

Perlindungan tenaga kerja NTB yang masih rendah menjadi perhatian Disnakertrans NTB, karena perlindungan merupakan salah satu hak pekerja, dan lemahnya perlindungan menjadi salah satu faktor pemicu masalah turunan lainnya salah satunya kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang.

Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69% atau 365.177 orang.

Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84% atau 285.564 orang.

Sementara jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52% atay 79.613 orang. Artinya sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindungan jamsostek.

“Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dll,” tegas Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, dalam pers rilisnya, Minggu 25 Juni 2023.

Aryadi sapaan akrabnya, meminta kepada para pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 untuk terus memaksimalkan upaya upaya preventif diikuti penegakan hukum yang tegas untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat atau para pekerja dan keluarganya.

“Esensi pengawasan adalah memberikan pembinaan dan pengendalian atau perlindungan terhadap seluruh aspek ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus dimulai dari saat sebelum bekerja atau pra penempatan. Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja, termasuk etos kerja dan lain-lain.

Baca juga : NTB Darurat TPPO, Ketua DPRD NTB Prihatin, Himbau Masyarakat Hati-Hati Pilih Agen

Demikian juga terhadap perusahaan perlu pendekatan pembinaan, terutama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Oleh karena itu, sejak tahun 2022 lalu, Pemprov. NTB melalui Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Bahkan untuk tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” tutur Mantan Kadis Kominfotik NTB tersebut.

Lebih lanjut, Aryadi menambahkan perlu ada kegiatan evaluasi terkait regulasi yang ada apakah sudah cukup memadai untuk melakukan aksi nyata dan membuat program-program realistik yang mampu menjawab permasalahan.

Saat ini ada beberapa PR yang menjadi atensi kita bersama, pertama terus mengawal sampai disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan yang dalamnya mencakup tentang perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat bukan penerima upah.

Kedua meskipun sudah ada regulasi bagi pekerja formal tapi masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang nakal yang tidak melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik sehingga perlu pembinaan dan pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga : Meski Turun, Angka Pengangguran Terbesar Di NTB Disumbang Dari Lulusan Berpendidikan, Ini Langkah Disnakertrans NTB

“Kalau kita ingin menegakkan hukum, maka kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah-langkah preventif. Tahun ini kami fokus pada langkah preventif seperti pembinaan dan pendampingan, tapi jika masih juga melakukan pelanggaran, maka baru kita tindak secara hukum,” ucap Gede.

Ketiga, ada juga pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial tetapi terdaftarnya di luar daerah sehingga pajaknya dibayar di luar daerah.

“Penyebabnya karena kita tidak memiliki data yang akurat. Padahal ini masalah penting karena terkait instrument pembentukan DAU yang mempengaruhi pendapatan daerah, jelas ini merugikan daerah kita secara ekonomi. Karena itu tolong lakukan pendataan secara akurat” imbau Gede.

Menurut Gede, selain masalah data, masih banyak hal permasalahan yang harus diselesaikan. Contohnya kasus terakhir PMI yang meninggal di Arab Saudi dan keluarganya meminta agar asuransinya dicairkan.

“Kita harus pelajari bagaimana regulasinya.
Jika regulasinya sulit, maka kita harus mencari cara bagaimana agar regulasinya jadi mudah,” ucap Gede.

Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB tersebut mengungkapkan bahwa saat ini penduduk yang ingin menjadi PMI yang sudah terdaftar di sistem ada 58ribu orang. Yang sudah berangkat ada 17ribu orang.

“Tentu PMI ini harus kita siapkan dan berikan proteksi sebagai antisipasi atas hal-hal yang tidak diinginkan. Dan itu merupakan tugas kita bersama. Karena itu mari bangun komunikasi dan kolaborasi untuk saling melengkapi agar tercapai kinerja yang baik,” tutup Gede.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTB Boby Foriawan mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB bersama Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok untuk berkontribusi dalam melakukan evaluasi perusahaan mana saja yang belum bekerjasama atau perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. dan kelak laporan tersebut akan dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat beserta Kemenko Perekonomian.

Baca juga : IPK NTB Meningkat, Sitti Rohmi Djalilah Puji Kinerja Disnakertrans NTB

“PR kita saat ini adalah jumlah kepesertaan Jamsostek yang ada di NTB sama dengan jumlah pekerja di NTB. Namun, kenyataannya tidak demikian, masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta Jamsostek. Kami ingin semua pekerja di NTB terlindungi. Oleh karena itu, mari kita terus berkolaborasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments