Rabu, Maret 12, 2025
BerandaLombokDPRD NTBParipurna DPRD NTB Tetapkan pimpinan Dan Anggota Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD...

Paripurna DPRD NTB Tetapkan pimpinan Dan Anggota Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD NTB

Portallombok – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi NatB kembali menggelar rapat paripurna pada selasa 10 september 2024 dengan agenda penetapan pimpinan dan anggota pansus perubahan tata tertib DPRD NTB

Dalam rapat paripurna tersebut Setiap Fraksi yang ada di DPRD NTB mengajukan 2 hingga 4 nama anggotanya untuk masuk dalam Pansus perubahan tata tertib DPRD NTB. Dengan begitu di umumkannya nama nama anggota pansus perubahan tata tertib DPRD NTB sebagai berikut.

Fraksi Partai Golkar : Hamdan Kasim, H. Didik Sumardi, SH., Drs. H. Humaidi, Harwoto.

Fraksi Partai Gerindra: Sudirsah Sujanto, SPDB, SIp., L. Wire Jaye, ., Yasin MM., Ali Usman Ahim, SH, MH. Fraksi PKS: TGH. Patompo MH., H. Yek Agil, Sambirang Ahmadi.

Fraksi PPP: H. Muh Akri SHI., H. Muhammad Ruslan SH, Drs. H. Muzihir.

Fraksi Partai Demokrat: Syamsul Fikri Sag. MSI, Abdul Ra’uf SP. MM

Fraksi PKB: H.M.Jamuhur, Pelita Putra, Suhani, SH.

Fraksi PPR: Suhaimi SH., M Nasib Iqroma, Dr. Raihan Anwar SE.MSI., H.L Arif Rahman Hakim SE. MA.

Fraksi ABNR: H. Hasbullah Mu,is Konco, Nadirah SE AKT, Ahmad Dahlan S.Sos,.

Selanjutnya Setelah Pansus Perubahan Tatib DPRD NTB Terbentuk, Rapat paripurna kemudian melakukan pemilihan ketua pansus dimana H. Didi Sumardi dari Fraksi Partai Golkar terpilih sebagai Ketua, Hasbullah Muis Konco Wakil Ketua I, Ali Husman Wakil Ketua II.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB sementara Hj. Bq. Isvie Rupaeda, SH. MH. Ketua DPRD NTB sementara, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dalam sebutannya mengungkapkan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan kabupaten dan kota maka DPRD NTB perlu memiliki tata tertib sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan hak kewajiban pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB. “Saat ini DPRD NTB sudah memiliki tata tertib yaitu peraturan DPRD NTB Nomor 1 tahun 2019. Dalam pelaksanaannya dirasa perlu ada penambahan – penambahan materi muatan dalam tatib tersebut,” ujar Isvie. ***

vr.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments