Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Selasa, September 17, 2024
BerandaNasionalMemalukan! Menkominfo Jhony G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G,...

Memalukan! Menkominfo Jhony G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Kerugiannya Mengejutkan

PortalLombok.com – Lagi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo RI) Jhony G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menkominfo Jhony G Plate resmi terbukti lakukan dugaan kasus pidana korupsi penyediaan dalam penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS 4G) dan infrastruktur lainnya untuk pemerataan sinyal internet 4G di desa-desa.

Penetapan tersangka Mnekominfo Jhony G Plate dilakukan usai sang politikus partai Nasdem jalani pemeriksaan selama dua jam lamanya bersama dengan 4 tim penyidik.

Jhony G Plate diduga lakukan pidana tindakan kasus korupsi BTS 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8,32 Triliun.

Baca juga : Tidak Hanya Coldplay,Tercatat 9 Band Dan Musisi Mancanegara Akan Konser Di Indonesia, Catat Jadwal Dan Lokasi Lengkapnya

Berdasarkan rilis Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) pada Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersngaka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS 4G) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP (Jhony G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” tulis Rilis Kejagung RI, dikutip dari website resmi kejaksaan.go.id, Rabu 17 Mei 2023.

Dalam website tersbut juga tertulis bahwa Menkominfo Jhony G Plate akan ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” tulis rilis resmi Kejagung RI.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032 Trilun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS 4G) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Tersangka Jhony G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jhony G Plate diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, Jhony G Plate diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jhony G Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Baca juga : Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Di Lampung, Ekspresi Gubernur Lampung Jadi Sorotan, Netizen: ‘Urat Malu Putus’

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.***

(PL-01)

Sumber: kejagung.go.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments