PortalLombok.com – Komnas Haji mulai kaji usulan wacana Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK Muhadjid Effendy terkait larangan haji lebih dari satu kali, sebagai bentuk pangkas masa tunggu.
Antrean jamaah haji Indonesia yang semakin panjang membuat Menko PMK Muhadjir Effendy wacanakan kebijakan baru yakni larangan naik haji lebih dari satu kali, dan mengutamakan bagi jamaah haji yang belum menunaikan rukun islam ke lima tersebut.
Tidak hanya hal tersebut, usulan kebijakan naik haji satu kali merupakan evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, dimana jumlah jamaah haji yang meninggal dunia sangat tinggi dan didominasi jamaah lansia.
Tentunya kebijakan larangan haji lebih dari satu kali akan sangat membantu dalam memotong masa tunggu yang lama, dimana umur calon jamaah haji semakin tua, dan tentunya semakin beresiko.
Hal ini kini lagi menjadi pembahasan dalam lingkup Komnas Haji atas usulan wacana Menko PMK Muhadjir Effendy dalam menerapkan naik haji satu kali atau larang naik haji lebih dari satu kali, sebagai langkah memotong masa tunggu.
Baca juga : Peminat Haji Semakin Tinggi, Menko PMK Larang Usulkan Larangan Haji Lebih Dari Satu Kali, Ini Alasannya
Terkait wacana ini, Komnas Haji memahami semangat dan konteks Menko PMK yang melatarbelakangi gagasan tersebut, sehingga mengkaji kebijakan larangan haji lebih dari satu kali.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengungkapkan jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah melalui keterangan tertulis, dikutip dari website resmi NU Online nu.or.id, Rabu 30 Agustus 2023.
Dari aspek hukum positif, lanjutnya, pelarangan berhaji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Hak beribadah menurutnya adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.
Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat yakni haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang.
Mustolih Siradj mengungkapkan untuk kebijakan kedepannya harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun kemudian.
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ungkapnya menambahkan.
Dengan rerata antrean haji saat ini sudah sampai 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.
baca juga : Siap Jalankan Wukuf Di Arafah, Berikut 4 Bekal Yang Harus Dimiliki Jamaah Haji Untuk Raih Kemabruran
Kebijakan jeda haji semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.***
(PL-01)
Sumber : nu