Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaLombokJadi Yang Pertama, Anggota PKS Gunakan Pakaian Adat Saat Lakukan Pendaftaran Bacaleg...

Jadi Yang Pertama, Anggota PKS Gunakan Pakaian Adat Saat Lakukan Pendaftaran Bacaleg di KPU NTB

PortalLombok.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS NTB) jadi partai politik pertama yang daftarkan bakal calon leigislatif untuk DPRD NTB untuk Pemilu 2024 mendatang.

Tepat di hari kedelapan pendafatran di Kantor KPU NTB, PKS NTB mendaftarkan diri untuk bacaleg di kantor KPU NTB, Senin 8 Mei 2023.

PKS NTB menjadi parati politik pertama yang mendaftarakan bacaleg untuk DPRD NTB, di Kantor KPU NTB.

Ini menandakan siapnya PKS dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Bakesbangpoldagri Bersama KPU dan Bawaslu NTB Kampanyekan Pemilu Jurdil

Yang menjadi sosrotan rombongan PKS terlihat datang dengan formasi cukup lengkap, dan yang menjadi perhatian para bakal laon legislatif (bacelg) mengenakan pakaian adat asal daerahnya Sasak, Samawa, dan Mbojo, diiringi kesenian khas daerah Gendang Beleq.

“Hari ini kami datang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) dari PKS, dan ini serentak dilakukan di seluruh kabupaten kota, di seluruh Indonesia. Kami ingin menegaskan bahwa PKS sangat siap untuk mengikuti kontestasi pemilu, pesta demokrasi rakyat Indonesia dengan jujur dan adil,” tegas Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil Alhaddar, di depan wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Seperti diektahui menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap partai politik harus mendaftarkan bacaleg yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 21 tahun, latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga : Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Ingatkan Parpol Libatkan Perwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

Selain persyaratan di atas, setiap caleg juga harus menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli dan fotokopi ke KPU.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments