Portallmbok – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor pelaksana proyek peningkatan Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari.
DPRD menegaskan tidak akan ada lagi tambahan waktu setelah proyek tersebut berulang kali mengalami keterlambatan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD NTB bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor. Rapat digelar sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah yang telah mengalami empat kali addendum.
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan DPRD ingin memastikan secara langsung perkembangan proyek, baik dari aspek pelaksanaan di lapangan maupun administrasi, sehingga dapat diketahui secara menyeluruh penyebab keterlambatan pekerjaan.
Menurutnya, DPRD sebelumnya sempat mengusulkan agar kontraktor dimasukkan ke dalam daftar hitam karena proyek terus mengalami penundaan. Namun, setelah mendengar penjelasan seluruh pihak dalam rapat, Komisi IV memutuskan memberikan kesempatan terakhir dengan batas waktu yang tegas.
“Kami mencatat komitmen kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu tujuh hari. Setelah itu tidak ada lagi alasan maupun tambahan waktu,” tegas Hasbullah (2/07/26)
Ia menegaskan, meskipun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan, pemerintah tetap wajib menerapkan sanksi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sisa pembayaran kepada kontraktor hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen, lolos pemeriksaan, dan seluruh spesifikasi teknis dinyatakan memenuhi standar.
Hasbullah juga mengingatkan Dinas PUPRPKP NTB dan PPK agar melakukan pengawasan secara ketat hingga proyek benar-benar selesai. Apabila target penyelesaian kembali tidak tercapai, DPRD akan meminta pertanggungjawaban pihak terkait dan membawa persoalan tersebut kepada Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menyampaikan progres pekerjaan saat ini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen. Pemerintah, kata dia, hanya mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang telah berjalan, bukan untuk kontrak baru.
“Kami sudah meminta kepastian dari kontraktor dan mereka menyatakan siap menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Kami berharap komitmen itu benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan besaran denda keterlambatan belum dapat dihitung karena pekerjaan masih berlangsung. Perhitungan akan dilakukan setelah proyek selesai dan seluruh hasil pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan melalui pemeriksaan akhir.
Kusuma mengakui keterlambatan proyek dipengaruhi berbagai kendala di lapangan, terutama distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi. Kondisi jalan yang rusak serta sejumlah titik longsor di jalur Lenangguar-Lunyuk turut memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Di sisi lain, PPK proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary, menyebut cuaca ekstrem dan beratnya medan menjadi faktor utama yang menyebabkan kontrak harus mengalami empat kali addendum. Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan objek temuan kelebihan pembayaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, yang masih berproses pada proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk saat ini hanyalah penghitungan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Melalui langkah pengawasan ini, Komisi IV DPRD NTB menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proyek infrastruktur daerah diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***
Vr.




