Jumat, Juli 31, 2026
BerandaLainnyaBapemperda DPRD NTB Matangkan Ranperda Sumbangan Pendidikan Dengan Ombusman RI NTB

Bapemperda DPRD NTB Matangkan Ranperda Sumbangan Pendidikan Dengan Ombusman RI NTB

Portallombok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan Menengah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu upaya yang di lakukan adalah hearing bersama Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Guna mematangka regulasi untjk memberikan kepastian hukum dslam penggalangan sumbangan pendidikan untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah yang di resahkan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Utsman Ahim, mengatakan Ranperda tersebut disusun sebagai pedoman yang jelas bagi sekolah dan komite sekolah dalam melakukan penggalangan sumbangan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama ini sekolah dan komite belum memiliki pedoman khusus mengenai tata cara penggalangan sumbangan. Karena itu regulasi ini disusun agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Ali, usai hearing bersama Ombudsman RI Perwakilan NTB, di Ruang Komisi V DPRD NTB, Senin, (13/7).

Menurutnya, Ranperda tidak hanya mengatur tata cara penggalangan sumbangan, tetapi juga memperluas sumber partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan. Jika sebelumnya sumbangan lebih banyak berasal dari peserta didik dan orang tua, ke depan dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum juga dapat berkontribusi.

Nantinya, selain dalam bentuk uang, sumbangan juga dapat berupa barang maupun jasa. 

“Sumbangan bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Misalnya seseorang menyumbangkan material bangunan atau tenaga serta keahliannya untuk membantu pembangunan fasilitas sekolah. Semua itu merupakan bentuk sumbangan yang sah,” jelasnya.

Ali menegaskan, Ranperda juga memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan agar tidak lagi terjadi praktik pungutan yang dikemas dengan istilah sumbangan.

“Kasus yang sering muncul selama ini adalah sumbangan yang nuansanya menjadi pungutan. Karena itu mekanisme penggalangan sumbangan akan diperjelas agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Selain itu natinya setiap penggalangan sumbangan nantinya wajib mengacu pada Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) yang dituangkan dalam proposal sebagai dasar pengajuan dukungan kepada masyarakat.

Prinsip utama yang diatur dalam Ranperda, adalah sumbangan harus bersifat sukarela tanpa adanya penetapan nominal maupun unsur paksaan.

Dalam hearing tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB  memberikan berbagai masukan sebagai bagian dari penyempurnaan materi muatan regulasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengapresiasi DPRD NTB yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, Ombudsman dan DPRD memiliki kesamaan pandangan bahwa regulasi ini harus mampu menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi hak peserta didik.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta karena negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap seluruh satuan pendidikan menengah. Regulasi ini mengatur mekanisme pemberian sumbangan dari pihak ketiga secara sukarela sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah pungutan liar yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat.

“Yang diatur adalah bagaimana masyarakat atau pihak ketiga dapat memberikan sumbangan secara sukarela tanpa membuka ruang terjadinya pungutan kepada peserta didik maupun orang tua,” katanya.

Dwi menambahkan, sejumlah aspek teknis, termasuk mekanisme penyampaian permohonan sumbangan oleh sekolah, masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi V DPRD NTB dan para pemangku kepentingan lainnya.***

Vr

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments