Rabu, April 30, 2025
BerandaLombokDPRD NTBHujan Interupsi, Penyerahan KUA PPAS APBD NTB 2024 Ditunda, Ini Alasannya

Hujan Interupsi, Penyerahan KUA PPAS APBD NTB 2024 Ditunda, Ini Alasannya

PortalLombok.com – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD NTB) dalam rangka penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 alami kegaduhan karena hujan interupsi anggota dewan, Senin 13 November 2023.

Sidang paripurna penyerahan KUA PPAS APBD  tahun 2024 dihujani interupsi anggota dewan DPRD NTB dikarenakan ketidakhadiran penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Aryadi yang pada saat itu diwakili Sekertaris Daerah Pemprov NTB.

Sidang nparipurna yang digelar pada Senin, 13 November 2023, harus dan wajib dihadiri PJ Gubernur NTB, karena penyerahan KUA PPAS APBD NTB Tahun 2024 harus dilakukan langsung terhadap Kepala Daerah.

Seyogyanya paripurna tersebut digelar pada pukul 19.30 WITA malam, namun molor hingga satu jam lebih karena menunggu kedatangan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi dalam rangka menyerahkan langsung dokumen KUA PPAS APBD Tahun 2024, namun sangat disayangkan yang ditunggu tidak hadir dan diagntikan oleh Pj Sekretaris Daerah Fathurrahman.

Forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD itu pun dimulai sekitar pukul 20.40 WITA.

Keputusan sidang paripurna penyerahan KUA PPAS APBD NTB berlangsung dengan hujan interupsi, disebabkan ketidak hadirab PJ Gubernur NTB yang saat itu diwakilkan oleh Sekretaris Daerah.

Pj Gubernur NTB tidak hadir karena menurut Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin sidang, ada kegiatan di luar yang tidak bisa ditinggalkan yang bertabrakan dengan rapat wakil rakyat tersebut.

“Menurut informasi bahwa beliau membuka acara yang tidak bisa diwakili,” terang Isvie Rupaeda, saat membuka sidang, Senin 13 November 2023.

Interupsi datang dari  anggota Partai Golkar Achmad Puaddi FT, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menurut aturan katanya, tidak boleh absen ketika paripurna pertama dan terakhir.

Baca juga : Bahas Tiga Raperda, DPRD NTB Bentuk Gabungan Komisi-Komisi, Berikut Rinciannya

“Pemerintah daerah menyampaikan kepada DPRD melalui sekretariat dewan, kemudian secara resmi kepala daerah itu menyampaikan melalui paripurna dan dalam rapat paripurna pertama Gubernur dalam hal ini tidak boleh diwakilkan. Kemudian pada rapat berikutnya boleh kepala daerah diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk,” terang politisi Partai Golkar itu.

“Itu berlaku ke semua Ranperda pimpinan, apakah Ranperda APBD maupun Ranperda yang lain-lainnya, Gubernur tidak boleh terwakilkan,”sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Politisi PPP Syirajuddin. Ia menilai ketidakhadiran Pj Gubernur dalam paripurna DPRD NTB membahas APBD 2024 memberikan anggapan tidak penting bagi pimpinan daerah.

“Ijin buk ketua, paripurna hari ini dianggap tidak penting oleh Pj. (Paripurna) ini lebih penting buk. Ijin pimpinan, ini persoalan nafas dari pada dokumen APBD yang semestinya mau tidak mau suka tidak suka (PJ Gubernur harus hadir),” teriak duta PPP NTB dari dapil IV meliputi Bima, Kota Bima dan Dompu itu dengan sangat lantang.

Menurutnya, DPRD NTB sudah menyampaikan undangan rapat paripurna yang dijadwalkan oleh Bapemperda sudah diinformasikan jauh hari sebelumya.

“Saya bukan tidak sepakat dengan penundaan tapi ini pelemahan bagi lembaga DPRD NTB,” tegasnya.

Bahkan anggota DPRD lainya mempertanyakan, kegiatan apa sesungguhnya Pj Gubernur yang dihadiri itu sehingga berhalangan hadir dalam rapat paripurna penyerahan KUA PPAS itu. “Acara apa itu,” tanyanya.

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar pun mengusulkan untuk rapat paripurna yang digelar malam hari itu ditunda hingga dan diusulkan digelar hari ini, Selasa 14 November 2023 pagi.

“Untuk menjaga Marwah DPRD NTB pembahasan ini sebaiknya ditunda sampai besok,” usul Raihan duta Nasdem NTB itu.

Baca juga : Jadi PJ Gubernur, Komisi I DPRD NTB Peringatkan Gita Ariadi Kordinasi dengan Pemda Kabupaten Kota Jalankan Program

Akhirnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua Muzihir, Nauvar F Farinduan dan Yek Agil, mengambil keputusan bahwa paripurna penyerahan KUA PPAS APBD NTB tahun anggaran 2024 dilanjutkan hari ini, Selasa 14 November 2023 pagi.

“Baik, dari banyaknya usulan anggota maka saya sudah menyampaikan tadi dengan Sekda bahwa kita skor sampai besok pagi pukul 9.00 WITA,” tegasnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments