Portallombok – DPRD NTB mneggelar rapat paripurna pada 18 november dengan agenda jawaban bapemperda terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 buah raperda usul prakarsa DPRD NTB dan keputusan DPRD NTB tentang persetujuan 6 buah raperda usul prakarsa DPRD NTB menjadi raperda Prakarsa DPRD NTB.
Dalam paripurna tersebut , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD NTB menjadi Raperda prakarsa DPRD NTB yang artinya DPDR setuju ke 6 buah raperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Persetujuan DPRD NTB Tentang Persetujuan Penetapan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 18 November 2024, yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD NTB,Lalu Surya Bahari.
“Menyetujui menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daeran Nusa Tenggara Barat usul prakarsa DPRD Provinsi NTB ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan daerah tahun 2024,” ucap Sekretaris DPRD NTB, Lalu Surya Bahari di depan seluruh anggota DPRD NTB yang hadir.
Inilah 6 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB yang di setujui untuk di bahas lebih lanjut dan menjadi raperda prakarsa DPRD NTB
1. Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.
3. Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikana Berbasis Masyarakat Yang Berkelanjutan.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
7. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
9. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika
10. Raperda tentang Perubahan Atas, Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.***
vr.