Kamis, Desember 26, 2024
BerandaLombokWajib Implementasikan Norma100, Disnakertrans Gelar FGD Bersama 50 Perusahaan di NTB

Wajib Implementasikan Norma100, Disnakertrans Gelar FGD Bersama 50 Perusahaan di NTB

PortalLombok.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Norma100 di Perusahaan di Hotel Montana Mandalika, Rabu 15 Mei 2024.

FGD ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan-perusahaan di NTB dan pengawas ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menyampaikan Norma100 merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang diperkenalkan pada Juli 2022.

Baca juga : Gelar Jumat Salam, Disnakertrans NTB Bahas Tentang Permasalahan PMI

“Norma100 adalah lompatan inovasi dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3, yang sebelumnya dilakukan oleh para pejabat fungsional Pengawas dan penguji dari Kemenaker dan disnaker. Kini, dengan adanya kemitraan strategis antara pemerintah dan perusahaan yang dilandasi saling kepercayaan, pengawasan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan,” terang I Gede Putu Aryadi , dalam pidatonya, Rabu 15 Mei 2024.

Jadi perusahaan dapat melakukan pemeriksaan (Self Assessment) apakah telah memenuhi norma kerja dan Norma K3. Hal ini penting guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktivitas nasional yang tinggi, dan efisiensi operasional perusahaan.

“Penerapan norma ini juga penting untuk menciptakan kesempatan kerja bagi angkatan kerja kita, serta memastikan tidak terjadi pemborosan dan korupsi,” tegas Aryadi.

Aryadi menambahkan, disamping pengawasan, Disnakertrans NTB juga aktif dalam menjadi saksi ahli di persidangan kasus mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tatanan ketenagakerjaan dan sosial kemasyarakatan.

Karena itu, dalam proses pengawasan terhadap perusahaan dengan norma 100 ini, komitmen dan kejujuran atau integritas menjadi kunci utama suksesnya evaluasi mandiri di perusahaan.

“Kami berharap perusahaan mengisi instrumen pengawasan dengan jujur, sehingga aktivitas usaha dapat mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang menguntungkan semua pihak. Jika ada kesulitan, perusahaan dapat meminta pendampingan dan verifikasi dari pengawas untuk perbaikan berkelanjutan,” jelasnya.

Mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut menambahkan bahwa saat ini NTB telah menunjukkan perkembangan positif dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK), turunnya angka pengangguran, dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang lebih cepat.

“Tahun lalu ada 54 kasus perselisihan hubungan industrial, namun berhasil diselesaikan pada tahap mediasi. Jadi tidak perlu sampai pengadilan hubungan industrial yang akan merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Aryadi mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tidak hanya mensosialisasikan tentang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K). UMP/K hanya berlaku untuk pekerja baru. Sedangkan, untuk pekerja profesional, perusahaan harus menerapkan SUSU (Struktur Skala Upah).

“Ini yang sedang kita sosialisasikan untuk diterapkan di perusahaan dan akan kita awasi penerapannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Aryadi juga mengingatkan bahwa saat ini tingkat kecelakaan kerja belum ada penurunan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen K3 belum diterapkan secara optimal.

Dengan Norma100 diharapkan perusahaan lebih sadar dan menerapkan K3 dengan baik dan benar, bukan hanya sekadar memasang SOP. Peralatan dan fasilitas harus diuji secara berkala untuk menghindari kecelakaan kerja.

“Peran teknologi dalam pengawasan juga sangat penting. Pengawas harus paham teknologi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif. Kepemimpinan era sekarang harus bisa menyesuaikan cara berkomunikasi dan memberi contoh yang baik kepada bawahan,” tambah Aryadi.

Baca juga : Samakan persepsi penggunaan TKA, PKWT dan Alih Daya, Kemenaker Gelar Dialog Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans NTB

Aryadi menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak untuk tidak meremehkan hal-hal kecil yang bisa menyebabkan masalah besar di kemudian hari. Tidak menerapkan K3 dengan benar bisa berujung pada demo pekerja atau kecelakaan kerja, yang akan menguras waktu dan energi perusahaan.

“Mari kita jalin koordinasi dan kerja sama untuk mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik demi mencapai produktivitas nasional dan kesejahteraan pekerja serta masyarakat,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments