PortalLombok.com – Kasus permasalahan kepemilikan tanah masyarakt Gili Trawangan belum usai, hingga kini masih ada tanda tanya.
Masyarakat Gili Trawangan Gubernur NTB membela Investor Asing, sehingga sulit untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah bagi masyarakat sekitar.
Gubernur NTB mengaku kesulitan untuk jadikah tanah di pulau kecil kecil sebrang Lombok bagian utara tersebut menjadi hak milik masyarakat Gili Trawangan yang kini masih menjadi
Hingga saat ini masyarakat Gili Trawangan masih mengharapkan adanya itikad baik Gubernur NTB untuk menyuarakan keinginan rakyatnya.
Masyarakat Gili Trawangan menuntut untuk tanah di pulau kecil sebrang Lombok bagian utara yang terkenal dengan priwisatanya yang kini diklaim milik pemerintah menjadi hak milik penduduknya.
Sebagai informasi, areal Gili Trawangan merupakan tanah pemerintah dengan luas sekitar 75 hektar yang kini tanah tersebut banyak di tempati masyarakat untuk tinggal dan juga untuk mencari rezeki sebagai mata pencarian.
Seorang ibu,bernama Sahmin, mengungkapkan isi hati, karena telah puluhan tahun menetap di Gili Trawangan, dan menyatakan berhak untuk mendapatkan sertifikat tanah,
Sahimin mengaku bersama masyarakat membangun Gili Trawangan sampai seperti sekarang, dan meminta untuk berhenti membela Investor Asing yang hampir sebagian besar tanahnya digunakan.
“Bapak gubernur, bapak Zulkieflimansyah, yang saya sangat hargai, yang sangat saya sayangi, tolong pakai hati nurani sedikit untuk kami rakyat kecil di Gili trawangan,jangan bela investor asing, karena kalau investor asing tidak dapat uang di Gili trawangan mereka akan pergi” pungkas nya.
Sahmin juga menjelaskan bahwa nenek moyangnya sejak dulu telah lama tinggal di Gili Trawangan mengkonsumsi singkong dan ubi.
“Bahkan dari dulu nenek moyang saya masih makan singkong makan ubi masih di Gili Trawangan dan sampai sekarang anak cucu nya makan roti”, ungkapnya menambahkan.
Baca juga : Bagikan di Feed Instagram, Intip Foto-Foto Moment Jennie Blackpink Saat Konser Di GBK
Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat telah mengungkapkan jika sulit untuk mengubah kepemilikan dari pemerintah menjadi hak milik. Tidak hanya itu atasi polemik Gili Trawangan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menawarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirasa sama dengan kepemilikan. ***
(REI-02)